POULTRYINDONESIA, Jakarta – Penyusunan regulasi yang mendukung kesejahteraan hewan di Indonesia harus melibatkan berbagai profesi dan disiplin ilmu. Profesi seperti dokter hewan dan insinyur peternakan memiliki peran strategis dalam pengembangan sektor peternakan, khususnya di bidang pangan. Sementara itu, ilmu yang terkait dengan kesejahteraan hewan meliputi etologi (ilmu perilaku hewan), fisiologi hewan, psikologi hewan, etika hewan, kedokteran hewan, kesehatan masyarakat veteriner, agrikultur, dan peternakan.
Dalam audiensi dengan Badan Kejuruan Teknik Peternakan Persatuan Insinyur Indonesia (BKTP PII) pada Jumat (21/3/2025), Dirjen PKH, Agung Suganda, menegaskan pentingnya sinergi dalam pembuatan regulasi. “Kami yakin bahwa kolaborasi antar profesi seperti dokter hewan, insinyur peternakan, dan berbagai ahli lainnya sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat guna,” ujar Agung.
Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan merupakan amanat dari Undang-Undang 18/2009 jo 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya Pasal 66 ayat (4). Proses penyusunan ini telah berlangsung sejak 2016 dan menjadi salah satu prioritas legislasi Kementerian Pertanian pada 2023 dan 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Agung mengapresiasi berbagai masukan dari BKTP PII, asosiasi, praktisi, LSM, serta pemangku kepentingan lainnya. Ia menekankan bahwa regulasi harus memperhitungkan kondisi nyata di lapangan. “Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang dibuat dapat diterapkan secara efektif dan benar-benar mendukung peternak di berbagai daerah,” tambahnya.
Ketua BKTP PII, Prof. Ir. Budi Guntoro, menyampaikan usulan perubahan dalam undang-undang terkait kesejahteraan hewan. “Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah penggunaan obat hewan yang tepat dan penyediaan pakan berkualitas, karena kesehatan hewan sangat bergantung pada hal tersebut,” jelas Budi.
BKTP PII juga mengusulkan revisi atau penyusunan Undang-Undang baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Usulan ini selaras dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Profesi keinsinyuran peternakan yang diatur dalam UU Keinsinyuran No. 11 Tahun 2014 dan PP No. 25 Tahun 2019 juga turut berperan dalam pelaksanaan regulasi ini.
Ditjen PKH Kementan menyatakan akan mempertimbangkan seluruh masukan dari BKTP PII dan berbagai pihak lainnya dalam menyusun regulasi kesejahteraan hewan. Langkah ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi lintas profesi demi meningkatkan kesejahteraan hewan dan mendorong kemajuan peternakan nasional.