POULTRYINDONESIA, Bandar Lampung -Pengurus Besar Perkumpulan Insinyur dan Sarjana Peternakan Indonesia (PB-ISPI) bersama dengan Pengurus Wilayah ISPI Lampung akan menggelar Kongres XIII di Hotel Emersia, Bandar Lampung, 19-21 Januari 2024. Selain akan memilih Ketua
Umum dan pengurus PB ISPI periode 2024-2028, kegiatan akan dirangkai dengan seminar nasional bertema Membumikan Profesi Insinyur Peternakan Menuju Indonesia Emas 2045.
Ketua Umum PB ISPI Ir. Didiek Purwanto, IPU., menuturkan dalam perjalanan pembangunan peternakan nasional menuju Indonesia emas 2045, ISPI dengan Insinyur keprofesiannya terpanggil untuk berperan aktif berkontribusi mempercepat penyediaan protein hewani asal hewan.
Hal ini merupakan kontribusi nyata Profesi Insinyur Peternakan dalam pembangunan Nasional. Untuk itu, pada Kongres XIII ISPI di Lampung akan digelar juga seminar nasional dengan tema Membumikan Profesi Insinyur Peternakan Menuju Indonesia Emas 2045.
Acara seminar mengundang para ahli di bidang profesi peternakan dan keinsinyuran di bidang peternakan, diantaranya Dr. Rahmat Hidayat, S.Pt., M.Si., IPM, selaku Dekan Fapet Unpad, Prof. Ir. Budi Guntoro, M.Sc., Ph.D., I.P.U., ASEAN Eng. selaku Ketua FPTPPI, juga Prof. Dr. Ir. Ali Agus, DAA, DEA., IPU., ASEAN Eng.
Menurut Rahmat Hidayat, saat ini untuk mempersiapkan berbagai tantangan di masa depan maka mahasiswa perlu dibekali dengan berbagai pengalaman untuk belajar diluar kampus seperti menjamin kecukupan di bidang pengetahuan, Keterampilan, dan pengalaman.
“Maka dari itu kami berharap agar lulusan sarjana peternakan memiliki ilmu pengetahuan tentang bidang peternakan sekaligus terampil,” ungkap Rahmat.
Selanjutnya menurut Budi Guntoro yang memaparkan tentang Substansi rancangan perubahan UU No. 18 Tahun 2009 Jo UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Budi menjelaskan
bahwa dalam perjalanannya telah terjadi perubahan paradigm, terutama terkait perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang penekanannya berbasis risiko, sehingga UU Peternakan dan Kesehatan hewan dimaksud beberapa pasal telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Jadi langkah awal tim kami yang berkoordinasi dengan tim hukum,dimana sarana daril tim hukum adalah menginventarisir masalah pada materi undang-undang dimana Definisi memiliki sifat umum, materi muatan di atur dalam pasal lain. Dalam membentuk definisi mengacu pada KBBI, dan Definisi pada UU dan turunannya harus sama. Penjelasan pada definisi yang secara spesifik masuk dalam Batasan pengertian,” papar Rahmat.
Sedangkan menurut Prof. Ali Agus yang menjelaskan mengenai urgensi kewenangan profesi insinyur peternakan menyoroti tentang pentingnya keinsinyuran bagi sarjana peternakan.
“Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan iptek untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.Menurut Pasal 1 Butir 1, UU No.14 tahun 2019,” ungkap Ali.
Selanjutnya menurut Ali, menjelaskan bahwa Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsyuran (Pasal 1 Butir 3, UU No. 14 tahun 2019), maka saya menginterpretasikan bahwa Insinyur Profesi Peternakan adalah seseorang yang kompeten secara terukur dan objetif dalam menjalankan semua kegiatan teknik di bidang peternakan,” papar Ali.
Sebagain informasi tambahan, Saat ini jumlah Sarjana Peternakan yang lulus dari 22 Fakultas dan Jurusan Peternakan diseluruh Indonesia diperkirakan sebanyak 13.593 orang S1 yang di antaranya melanjutkan sampai lulus berjenjang S2 sebanyak 896 orang dan berjenjang S3 sebanyak 156. Untuk jumlah insinyur peternakan dengan peringkat IPP, IPM dan IPU terus bertambah.