Sertifikasi dibutuhkan untuk menjamin kualitas DOC
POULTRYINDONESIA, Jakarta – DOC atau Day Old Chicken yang berkualitas merupakan salah satu jaminan awal untuk keberhasilan pemeliharaan unggas, guna mendapatkan hasil produksi yang optimal (baik daging maupun telur). Selain itu, pada peternakan unggas komersial, secara ekonomi DOC menempati urutan kedua setelah pakan. Sehubungan hal tersebut Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI) bekerja sama dengan FAO Indonesia dan didukung oleh Direktorat Kesehatan Hewan, Ditjen PKH menggelar acara bertajuk Obrolan Ringan Akhir Pekan Seputar Unggas atau OBRASS, pada Sabtu (28/8). Acara yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom ini membahas bagaimana DOC yang berkualitas bisa dihasilkan guna memenuhi kebutuhan peternak.
Baca juga : Dirbitpro Pengendalian DOC Berkorelasi Positif Terhadap Harga Livebird
Drh. Hadi Wibowo, selaku Wakil Ketua I ADHPI dalam sambutannya mengatakan bahwa DOC ini memang merupakan satu komponen dari usaha peternakan ayam, yang memang sangat diperlukan keberadaannya.
“Boleh dikata kegagalan sedikit saja tentang DOC yang diterima oleh para peternak akan menyebabkan akibat yang sangat fatal, intinya produktivitas dari pada peternakan kita itu ditentukan oleh DOC. Walaupun kita semua sadar bahwasanya produktivitas yang optimum akan selalu dicapai dengan tiga hal, yaitu DOC yang baik, pakan yang sesuai dan manajemen yang baik. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya ingin menggambarkan bagaimana DOC itu harus baik, DOC ini harus di standarisasi, untuk nanti bisa diberikan kepada para peternak,” ucap Hadi.
Dalam kesempatan yang sama, F.F Bayu Ruikana, S.Pt., M.Sc., selaku Kasi Standarisasi dan Mutu Ternak, Direktorat Bibit dan Produksi, Ditjen PKH, yang hadir sebagai narasumber mengatakan tentang betapa pentingnya sertifikasi untuk DOC. Sertifikasi atau SNI (Standar Nasional Indonesia) digunakan sebagai jaminan bahwa DOC yang beredar sudah sesuai dengan ketentuan dan merupakan DOC yang sudah terjamin kualitasnya.
“Ada banyak keuntungan dari sertifikasi ini, dengan melakukan sertifikasi artinya produsen melakukan perbaikan manajemen secara terus menerus, produsen bisa memperoleh jaminan tertulis terkait produk, produsen juga dapat menggunakan logo SNI, serta menandakan bahwa produsen telah menjalankan amanah UU (Pasal 13 ayat 6 dan ayat 7),” jelas Bayu.
Baca juga : Peternak Diimbau Bersiap Hadapi Kelangkaan DOC Layer Tahun Depan
Selanjutnya Bayu juga menjelaskan bahwa pemerintah memegang kendali penuh atas pengawasan dari sertifikasi tersebut, sesuai Permentan 42 Tahun 2014. Lebih dalam Bayu menjelaskan bahwa adanya pengawasan ini bertujuan untuk menjamin agar benih/bibit yang diproduksi dan/atau diedarkan memenuhi standar yang ditetapkan secara berkesinambungan. Fungsi pengawasan juga digunakan untuk melindungi konsumen dari perolehan bibit/benih yang tidak sesuai dengan standar, dan dengan pengawasan akan tercipta kepastian usaha dalam memproduksi benih/bibit.
Menurut drh. Thomas Ribut Subagyo, yang merupakan kolega Dokter Hewan berpengalaman di bidang pembibitan dan penetasan unggas yang juga hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa untuk mendapatkan goal berupa bibit ayam yang berkualitas tinggi, perlu adanya 4P yaitu People, Product, Procedure dan Planning. People disini menandakan adanya sumber daya manusia yang memiliki motivasi tinggi dan profesional. Product yang meliputi infrastruktur, peralatan, dan bahan lengkap dan memadai. Procedure yang berarti adanya pengelolaan dan pengaturan yang ter standardisasi, serta Planning yang berarti adanya rencana yang matang untuk diaplikasikan.
Lebih lanjut Thomas mengatakan bahwa sebagai stakeholder perunggasan bertanggung jawab penuh atas kualitas ayam yang beredar di negara ini. Jika seluruh stakeholder didalamnya memiliki secara utuh mengenai pemahaman akan hal tersebut, maka peternakan unggas di Indonesia akan mendapat DOC yang berkualitas. Pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas dan menjaga stabilitas kesehatan unggas nasional.