POULTRY INDONESIA, Jakarta – Kondisi Perunggasan Nasional yang bergejolak merupakan bukti kurang baiknya implementasi dari peraturan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Puncaknya pada 11 Oktober lalu dimana para peternak berbondong-bondong turun ke jalan untuk melakukan aksi damai yang dihadiri oleh sedikitnya 1000 peternak yang dibagi di 6 titik lokasi. Aksi damai ini menjadi pencetus bagi pengurus besar Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia (ISMAPETI) untuk mengadakan Konsolidasi Nasional sekaligus wadah diskusi bertema ”Kupas Tuntas Sembilan Tuntutan Peternak” melalui aplikasi Zoom, Jumat (22/10).
Baca juga : Peran Mahasiswa Peternakan Menuju Indonesia Emas 2045
Keterlibatan mahasiswa yang tidak terlalu banyak pada aksi damai 11 Oktober lalu menjadikan acara ini sebagai wadah untuk edukasi mengenai keadaan perunggasan saat ini sehingga para mahasiswa diharapkan bisa membela peternak. Acara yang dihadiri oleh lebih dari 200 peserta ini diharapkan dapat berakhir dengan pengiriman surel berisi surat tuntutannya juga kepada pemerintah secara serentak guna menindaklanjuti perjuangan para peternak. setiap instansi yang tergabung dalam anggota ISMAPETI.
Acara ini dihadiri oleh Abdul Kholiq selaku Ketua Umum PINSAR Jawa Timur. Pada paparannya, Kholiq yang sudah menggeluti dunia ternak dari tahun 1994 mengatakan bahwa dari seluruh gejolak pada perunggasan yang pernah ia alami, permasalahan sekarang inilah yang paling parah.
”Ada gejolak di 1997 karena ada krisis. Krisisnya lebih parah dari yang sekarang terjadi. Dulu, HPP telur di angka Rp3.500, tapi harga di lapangan Rp1.750. Perbedaannya adalah, di tahun 1997 krisisnya hanya 3 bulan, sekarang sudah 3,5 tahun,” ungkap Kholiq.
Kholiq melanjutkan contoh gejolak-gejolak lainnya, diantaranya tahun 2002 dimana flu burung merebak, tahun 2007 dimana harga live bird hancur, dan tahun 2015 dimana pasar atau harga telur dan live bird (LB) mulai hancur lagi.
”Tahun 2015 merupakan awal dari hancurnya (harga) LB dan telur. Pak Muladno mengeluarkan kebijakan berupa cutting dan afkir dini pada tahun 2017. Tahun 2016 hingga 2017 harga hancur semua, mulai dari LB dan telur. Setelah itu, ada demo besar-besaran. Target yang datang 3000 orang, ternyata yang datang 8000 peternak se-Indonesia. Tuntutan peternak direspon oleh pemerintah yang kemudian ditandai dengan munculnya kebijakan Permentan 32,” terang Kholiq.
Lebih lanjut, Kholiq mengupas tuntas beberapa tuntutan peternak, diantaranya pergantian Mentan, pencabutan SE cutting, pelarangan perusahaan besar untuk berbudi daya, penaikan harga ayam dan telur di atas HPP, dan penyesuaian harga DOC dan pakan.
”Yang perlu dipahami adalah mengapa peternakan rakyat menuntut ini? Yang perlu dibahas adalah UU No. 18 tahun 2009. Kenapa UU itu keluar dan tidak direvisi? Para peternak sudah mencoba ke OMBUDSMAN untuk naik banding, tetapi kalah di Desember 2017. Yang bisa menyelamatkan hanya Kepres. Presiden mau melindungi peternakan rakyat atau tidak?” cecar Kholiq.
Menurutnya, penyelesaian peternakan rakyat ini mudah. Indonesia sudah kelebihan populasi. Perbaikan yang harus dilakukan adalah pangkas populasi, pangkas GGPS, GPS, dan PS. “Memang sudah keluar SE tentang cutting, tetapi implementasinya bagaimana? Aturan sudah banyak sekali, tapi bagaimana? Untuk itu, tugas mahasiswa adalah mengawal dan mengawas implementasinya,” jelas Kholiq.
Acara ini juga dihadiri oleh Ali Usman selaku Ketua Umum Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA). Dalam paparannya, Ali mengatakan bahwa regulasi yang tak terintegrasi dengan baik akan amburadul. Potret regulasi Kepres pembinaan peternakan rakyat ayam ras antara lain UU No. 6/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Kepres No.50/1981 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam; Kepres No. 22/1990 tentang Pembinaan Usaha Ayam Ras; Kepres No. 85/2000 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam Ras; UU No. 18/2009 juncto UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Permentan No. 32/2017 dan SE Dirjen Berjilid-jilid/Keluar Setiap Bulan; serta PP No.44/2021 Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
”Tahun 1980 merupakan puncaknya industri perunggasan karena 90% dikuasai oleh peternak rakyat, middleman, dan poultry shop. Pada tahun itu juga, data produksi daging tidak tercatat dengan baik oleh BPS karena terjadi oversupply dari tahun 1970 hingga 1980. Ketika oversupply, diterbitkanlah Perpres 81 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam. Tujuannya adalah untuk pemulihan ekonomi. Kemudian integrator masuk, industri perunggasan berkembang cepat, masuk flu burung, dan seiring berjalannya pemerintahan, muncullah UU No. 18 2009 yang diubah menjadi No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ujar Ali.
Dirinya meneruskan bahwa Undang-undang No. 41 tahun 2014 masih menjadi momok. Menurutnya dalam Pasal 29 Ayat (5) dikatakan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar. Namun, belum ada ketentuan khusus untuk pembatasan usaha, impor, dan lain sebagainya.
”Apakah tuntutan demo peternak tercapai? Belum tentu, karena tuntutannya tidak evidence based policy. Harusnya membedah solusi hulu-hilir, tidak seperti solusi pemadam kebakaran. Perbaikan dari sisi regulasi UU, Permendag, hingga angka konsumsi. Satukan kekuatan dan kekompakan peternak rakyat,” pungkasnya.