POULTRYINDONESIA, Jakarta — Kekhawatiran pelaku industri perunggasan nasional terhadap potensi masuknya chicken leg quarter (CLQ) impor kembali mencuat seiring dinamika hubungan dagang Indonesia–Amerika Serikat. Namun pemerintah menegaskan kebijakan perdagangan yang ditempuh tetap mengedepankan perlindungan industri domestik sekaligus menjaga kepentingan ekspor nasional. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, melalui rilis tertulis, Minggu (22/2).
Dalam keterangannya, Haryo menjelaskan bahwa pada 2 April 2025 Pemerintah Amerika Serikat secara unilateral menetapkan tarif resiprokal terhadap negara-negara yang dianggap menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif sebesar 32%. Berdasarkan data AS, defisit perdagangan dengan Indonesia pada 2024 mencapai USD19,3 miliar.
Pemerintah Indonesia menilai negosiasi menjadi langkah penting untuk menjaga daya saing produk ekspor nasional sekaligus melindungi keberlangsungan sekitar 4–5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak kebijakan tersebut. Jalur diplomasi dipilih karena dinilai lebih konstruktif dibandingkan retaliasi yang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi lebih besar.
Melalui perundingan intensif, pada 15 Juli 2025 tarif resiprokal berhasil diturunkan dari 32% menjadi 19%, sebagaimana tertuang dalam Joint Statement on Framework the Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dokumen tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk memfinalisasi perjanjian kerja sama perdagangan.
Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian ART oleh Presiden Republik Indonesia dan Presiden Amerika Serikat pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini mengatur besaran tarif resiprokal serta pengecualian tarif bagi sejumlah produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk ke pasar AS.
Sebagai bagian dari strategi menyeimbangkan perdagangan luar negeri sekaligus memenuhi kebutuhan domestik, Indonesia juga menyepakati pembelian sejumlah komoditas energi dari AS, antara lain metallurgical coal, LPG, crude oil, dan refined gasoline. Selain itu, Indonesia akan membeli pesawat beserta komponen dan jasa penerbangan guna meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional dan regional.
Di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan pembelian produk pertanian asal AS untuk kebutuhan bahan baku industri makanan dan minuman tertentu serta industri tekstil. Dan terkait sektor perunggasan, Haryo menegaskan bahwa impor ayam dari Amerika Serikat dilakukan secara terbatas dan berbasis kebutuhan industri.
Saat ini Indonesia mengimpor produk ayam dalam bentuk live poultry untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor, dengan estimasi nilai USD17–20 juta. GPS merupakan sumber genetik utama bagi industri pembibitan ayam nasional dan hingga kini belum tersedia fasilitas produksinya di dalam negeri.
Selain itu, impor bagian ayam seperti leg quarters, breasts, legs, atau thighs pada prinsipnya memang tidak dilarang, sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan hewan, keamanan pangan, kebutuhan tertentu, serta ketentuan teknis yang berlaku. Dan untuk mendukung industri pengolahan makanan domestik, Indonesia juga mengimpor mechanically deboned meat (MDM) sebagai bahan baku produk olahan seperti sosis, nugget, dan bakso, dengan estimasi volume impor sekitar 120.000–150.000 ton per tahun.
Pemerintah menegaskan perlindungan peternak dalam negeri tetap menjadi prioritas utama. Kebijakan perdagangan yang diambil tidak dimaksudkan untuk mengorbankan industri domestik, melainkan menjaga keseimbangan pasokan dan stabilitas harga ayam nasional. Dan sebagai langkah antisipatif agar produk impor tidak membanjiri pasar domestik, Perjanjian ART juga membentuk forum Council on Trade and Investment antara Indonesia dan Amerika Serikat. Forum ini akan secara berkala membahas implementasi perjanjian, termasuk apabila terjadi lonjakan impor yang signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar dalam negeri maupun perdagangan kedua negara.
Selain itu, perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum di masing-masing negara, termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan proses ratifikasi, telah selesai dilakukan. Sementara itu, perjanjian ini juga bersifat dinamis dan dapat dievaluasi maupun diubah sewaktu-waktu melalui permohonan serta persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menegaskan keterbukaan perdagangan tetap dikawal melalui pengawasan yang terukur, guna memastikan keseimbangan antara kepentingan ekspor nasional dan keberlanjutan industri perunggasan dalam negeri.
Sebagai referensi resmi, detail lengkap kebijakan dapat dilihat pada dokumen FAQ ART yang disediakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang memuat penjelasan teknis seluruh poin kesepakatan.
Dapatkan informasi lainnya mengenai Industri Perunggasan di Indonesia dengan bergabung bersama kami di WhatsApp Channel Poultry Indonesia