Koperasi perunggasan telah lama dianggap bisa menjadi alternatif solusi bagi peternak dalam menghadapi gejolak ekosistem perunggasan. Namun, menjalankan koperasi perunggasan bukanlah perkara yang sederhana,  masih banyak tantangan yang perlu diselesaikan.

Selama beberapa dekade ke belakang, perunggasan nasional telah menjelma menjadi usaha yang mempunyai peranan vital dalam pemenuhan protein hewani dan berkontribusi besar terhadap sektor perekonomian. Kendati demikian, sederet tantangan yang membuat iklim usaha mengalami pasang surut masih saja terulang. Bukannya tanpa aksi dan solusi, namun tampaknya strategi penanganan yang dilakukan oleh stakeholders perunggasan belum dapat menyentuh akar persoalan secara keseluruhan.

Pada komoditas broiler, ketidakseimbangan supply demand seringkali membuat harga jual livebird di peternak bergejolak. Bahkan, tak jarang peternak harus merasakan tingkat harga di bawah biaya produksinya. Belum lagi, panjangnya rantai tata niaga perunggasan kian menekan kondisi peternak dalam hal pemasaran. Setali tiga uang, persoalan serupa juga terjadi pada komoditas layer. Selain panjangnya rantai tata niaga perunggasan, tidak adanya jaminan ketersediaan dan harga jagung yang layak sebagai bahan baku utama pakan, masih seringkali dikeluhkan oleh para peternak layer.

Di sisi lain, kompetisi antar pelaku usaha dengan kapabilitas yang beragam turut menambah kompleksitas persoalan. Dimana keberagaman klasifikasi pelaku usaha perunggasan di Indonesia telah menghadirkan dinamika persoalannya sendiri. Dalam Pasal 9 Permentan No. 10/2024 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, disebutkan bahwa penyediaan ayam ras dan telur konsumsi melalui produksi dalam negeri dilakukan oleh Pelaku Usaha Integrasi, Pembibit PS, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi dan/ atau Peternak.

Apabila melihat pasal tersebut, terjadi variasi pelaku usaha perunggasan di Indonesia baik dari skala usaha maupun daya saing yang dimilikinya. Di atas kertas, jelas perusahaan integrator yang bergerak pada semua lini mulai dari sapronak, budi daya, hingga unit pengolahan pascapanen akan mempunyai daya saing yang lebih kuat daripada pelaku usaha lain karena. Berbeda dengan peternak yang hanya bergerak pada bidang budi daya semata.

Dengan sederet fenomena tersebut, bersatu dalam sebuah koperasi menjadi salah satu alternatif solusi yang bisa dilakukan peternak untuk memperkuat posisi tawarnya. Sebenarnya gagasan terkait koperasi perunggasan telah lama digaungkan. Namun dalam dinamikanya, pasang surut terus mewarnai perjalanan koperasi perunggasan di berbagai daerah. Ada koperasi perunggasan yang masih eksis, bertahan bahkan berkembang. Namun ada juga yang sudah bubar ditinggal anggotanya, atau hanya koperasi sebatas nama tanpa program yang nyata.

Dalam praktiknya, menjalankan dan mempertahankan koperasi perunggasan bukanlah tugas yang mudah dan sederhana. Tentunya banyak tantangan yang harus dihadapi oleh peternak untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi perunggasan. Pasalnya, harus diakui bahwa persepsi negatif terkait berjalannya sebuah koperasi, sedikit banyak masih ada di benak masyarakat kita. Belum lagi, bagaimana menyatukan visi, misi dan tujuan para peternak dalam sebuah wadah koperasi, juga menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, akses permodalan juga menjadi persoalan untuk menjalankan dan mengembangkan usaha di koperasi perunggasan.

Di balik tantangan tersebut, saat ini pemerintah terus mempercepat program ketahanan pangan dan penguatan koperasi, terutama dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (24/2/2025), Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya koperasi sebagai instrumen utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di sektor pertanian di pedesaan. Komitmen terhadap penguatan koperasi ini tercermin dalam rencana pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Program ini dijadwalkan akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.

Artikel ini merupakan potongan dari rubrik Laporan Utama pada majalah Poultry Indonesia edisi April 2025. Baca selengkapnya di Majalah Poultry Indonesia Edisi April 2025, dan untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: https://wa.me/+6287780120754  atau sirkulasipoultry@gmail.com