Logistik merupakan bagian dari supply chain di dalam industri perunggasan
Kemajuan industri perunggasan di Tanah Air yang begitu cepat pada satu dasawarsa terakhir salah satunya ditopang dengan adanya pertumbuhan ekonomi nasional yang masih cukup baik. Peningkatan jumlah produksi maupun konsumsi menjadi satu indikator bahwa secara umum kondisi perunggasan di Indonesia masih terus tumbuh. Dinamika pada industri perunggasan nasional yang senantiasa diwarnai aksi demonstrasi peternak, tetap tidak menutup kenyataan bahwa industri ini semakin terus berkembang.

Tata kelola logistik perunggasan di Indonesia sejauh ini hanya berdasar standard operating procedure (SOP) masing-masih perusahaan. Sudah saatnya pemerintah mengeluarkan standar yang bisa dipakai oleh semua pihak yang berkepentingan.

Aktivitas logistik merupakan bagian dari rantai pasok (supply chain) di dalam industri perunggasan. Oleh karena itu, apabila sistem logistik ini mampu tertata dengan baik, maka produk yang dihasilkan pada industri ini juga akan mampu berdaya saing baik pada tataran nasional maupun internasional. Keberhasilan negara-negara penghasil produk perunggasan seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan lain-lain merupakan negara dengan tata kelola logistik yang baik sehingga harga produknya pun terjangkau bagi masyarakat setempat bahkan dunia.
Regulasi mengenai logistik
Peraturan perundang-undangan mengenai logistik sejauh ini disandarkan pada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional. Di dalam Perpres tersebut, tercantum bahwa visi logistik Indonesia 2025 yakni terwujudnya sistem logistik yang terintegrasi secara lokal, terhubung secara global untuk meningkatkan daya saing nasional dan kesejahteraan rakyat. Akan tetapi, untuk sistem logistik perunggasan memang belum ada peraturan perundangan khusus yang membahas mengenai hal tersebut.
Baca Juga : Daya Tarik Sektor Perunggasan
Melihat kenyataan tersebut, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH, Kementerian Pertanian, Ir. Fini Murfiani, M.Si, mengungkapkan bahwa isu mengenai logistik memang belum menjadi bahasan utama di Kementerian Pertanian, oleh karena itu sudah saatnya semua pihak termasuk dari kementerian lain juga sama-sama memikirkan masalah ini. “Sistem logistik ini sangat berpengaruh terhadap rantai produksi. Kita belum memiliki standar mengenai logistik di sektor peternakan ini harus seperti apa dan bagaimana,” ungkapnya.
Masih menurut Fini, salah satu rekomendasi dari Perpres No. 26/2012 adalah harus ada semacam grand design mengenai logistik, khususnya pangan. Akan tetapi sejauh ini belum ada tindakan nyata atas rekomendasi tersebut. Fini juga berharap kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bisa kembali membawa isu ini untuk kemudian dibahas bersama lintas kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Badan Urusan Logistik, dan sebagainya. “Logistik ini pada ujungnya akan mempengaruhi efisiensi, kalau semua bisa efisien maka harga produk juga bisa terjangkau oleh konsumen,” jelasnya di ICE BSD Tangerang, Rabu (18/9).
Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Ir. Luki Abdullah, M.Sc. Agr selaku Ketua Forum Logistik Peternakan Indonesia (FLPI) mengatakan bahwa dasar hukum tentang logistik sudah ada yaitu Perpres No. 26/6, akan tetapi belum sampai menyentuh pada kebijakan operasional, misalnya mengenai standar gudang pakan, transportasi, dan lain sebagainya. Padahal, masih menurut Luki, standar-standar tersebut sangatlah penting agar ada parameter untuk mengukur sebuah keberhasilan dalam tata kelola logistik.
“Kami mengajak pemerintah untuk bicara soal logistik harus dibangun sebagai sebuah sistem. Kami sedang menyiapkan proposal grand design logistik peternakan di Indonesia yang harapannya ketika itu sudah jadi, akan menjadi semacam panduan bersama,” ujarnya kepada Poultry Indonesia di Kampus IPB Bogor, Selasa (24/9).
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap dari Majalah Poultry Indonesia edisi Oktober 2019 dengan judul “Perkembangan Sistem Logistik Perunggasan”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153