POULTRYINDONESIA, Jakarta – Pada tanggal 6 Mei 2022, Kepala Badan Karantina Pertanian mengeluarkan Surat Edaran No. 12950/KR/120/K/05/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal tersebut menjadi acuan instansi kesehatan hewan di seluruh Indonesia dalam pembatasan lalu lintas ternak khususnya dalam pengendalian penyebaran PMK. Hal tersebut mendorong Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersama Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indoneisa (HPDKI) menyelenggarakan webinar bertema “Mitigasi Lalu Lintas Ternak dan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK” melalui aplikasi Zoom, pada Selasa (24/5).
Acara diawali dengan sambutan oleh Arif P Rachmat selaku Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian Kadin. Dirinya mengatakan bahwa pemerintah dan pelaku usaha harus mengalihkan perhatian utamanya kepada wabah PMK. Mengingat, umat muslim akan merayakan Hari Raya Iduladha yang mana kebutuhan akan komoditas dari hewan ternak ruminansia meningkat.
“Kasus PMK ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Kolaborasi semua pihak diperlukan secara bersama-sama membuat langkah mitigasi dan penanggulangan yang efektif agar wabah bisa dihentikan. Kita perlu membuat langkah-langkah yang konkret dengan membuat langkah isolasi dan pengaturan yang ketat terhadap distribusi dan lalu lintas terhadap komoditas ini,” kata Arif.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Genetik Lokal Ayam Sentul Asli Jabar
Sementara itu, Ir. Bambang, MM selaku Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian RI, menjelaskan bahwa berdasarkan data perkembangan wabah penyakit PMK yang diolah oleh Crisis Center per tanggal 21 Mei 2022 telah merebak lebih luas.
“Saat ini wabah PMK sudah menyebar di 16 Provinsi, 82 kabupaten dengan total ternak terinfeksi sebanyak 20.723 ekor,” terang Bambang.
Selanjutnya, Bambang mengatakan bahwa Badan Karantina Pertanian telah berperan aktif dalam membantu pengawasan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang belum ditetapkan baik dalam bentuk patrol, koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kebijakan yang lain.
“Pengawasan pelabuhan yang tidak ditetapkan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran oleh pemerintah pusat, otoritas veteriner tingkat Kabupaten, Provinsi dan otoritas veteriner tingkat kementerian juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan dalam rangka pengamanan penyakit hewan, sesuai dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2009 Pasal 42 ayat 1 huruf e dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2014 Pasal 29 huruf e,” ucap Bambang.
Menyikapi kesiapan menghadapi Hari Raya Iduladha, drh. Ira Firgorita selaku Koordinator Substansi Perlindungan Hewan, Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, mengatakan bahwa ketersediaan hewan qurban tahun 2022 diproyeksikan cukup untuk memenuhi kebutuhan saat hari raya. Ketersediaan tersebut berasal dari daerah yang tidak terkena wabah PMK. Oleh sebab itu, penataan lalu lintas harus diperlakukan sebaik mungkin untuk mencegah penyebaran virus PMK.
“Proyeksi pemotongan qurban tahun 2022 terjadi kenaikan sekitar 5-6% dari tahun 2021 yaitu sekitar 1.731. 594 ekor. Potensi ketersediaan hewan qurban tersebut bukan berasal dari daerah yang dalam zona merah atau terkonfirmasi wabah PMK,” kata Ira.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan testimoni yang disampaikan oleh beberapa pelaku usaha yang menyampaikan pengalaman empirisnya terkait lalu lintas ternak di tengah merebaknya wabah PMK.
Yudi Arif selaku Bendara Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), mengatakan, terdapat kebijakan yang berbeda dari satu lembaga ke lembaga lainnya yang membuat dirinya cukup heran. Selain itu, masalah ekonomisentris juga menjadi pertimbangan bagi para peternak untuk melakukan pemeriksaan.
“Kalau kita ingin mendapatkan SKH, kita wajib melakukan tes, tetapi laboratoriumnya di mana? Berapa biayanya? Berapa lama untuk pengujiannya? Ini kan perlu kepastian karena kalau tidak ada kepastian, kami juga bingung mau akselerasinya. Akhirnya kita ilegal saja sama-sama menutup mata,” tutur Yudi.
Sependapat dengan Yudi, drh. Heryo Sasikirono selaku Wakil Ketua Umum DPP HPDKI, mengucapkan bahwa dirinya bingung kepada aturan-aturan terkait lalu lintas ternak di tengah wabah PMK.
“Pernah kita mengirim sapi bali ke Jakarta dan Bekasi, di dalam perjalanan memang lancar, kemudian saat di Jawa Tengah kami sempat ketahan karena dianggap bahwa truk kita berasal dari Jawa Timur yang merupakan daerah wabah PMK. Tidak ada solusi akhirnya truk kami disuruh kembali ke Jawa Timur. Padahal, kami mengantongi SKKH, sapinya sehat, dan berasal dari daerah yang bebas PMK sedang menuju ke daerah Jakarta dan Bekasi, tetapi kenapa kami tidak boleh lewat saat di Jawa Tengah,” ucap Yudi.
Menurut Ir. Didiek Purwanto, IPU selaku Ketua Dewan Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), respon dari SE Barantan adalah diterbitkannya SE di beberapa daerah pengaturan lalu lintas ternak dengan rujukan dari SE Barantan dengan perspektifnya masing-masing. Sehingga, terjadinya penyekatan dan pemasukan ternak di beberapa daerah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dr. drh. Iswahyudi, MP selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, menerangkan mengenai peraturan lalu-lintas terkait daerah yang dikategorikan menjadi 4, daerah bebas, daerah terduga, daerah tertular dan daerah wabah.
“Dari daerah bebas ke daerah yang bebas, lalu lintasnya dapat berjalan sesuai dengan SOP yang sudah ada. Kemudian dari daerah bebas ke terduga, masih dimungkinkan tetapi harus dilaksanakan biosekuriti terhadap pengangkut dan orang yang menyertainya. Kemudian dari daerah bebas ke tertular dan ke wabah itu prinsipnya sama, tidak diizinkan. Kemudian dari daerah terduga ke bebas itu kami tidak mengizinkan. Kemudian dari daerah terduga ke terduga masih diizinkan dengan SOP yang sudah kita tetapkan. Kemudian dari daerah terduga ke tertular masih diizinkan dengan melalui cara khusus. Kemudian dari daearh terduga ke wabah itu hanya untuk keperluan pemotongan. Kemudian dari daerah tertular ini aturannya sama seperti daerah terduga. Kemudian yang terakhir, dari daerah wabah sama sekali tidak boleh kemana-mana,” pungkas Iswahyudi.