Oleh : Ir H Herry Dermawan*
Di balik kemandirian industri perunggasan, masalah ketidakstabilan ekosistem usaha masih saja menyelimuti sektor penghasil protein hewani ini. Seakan terserang penyakit kronis, ketidak seimbangan supplydemand menjadi permasalahan klasik yang terus saja berulang dan tak kunjung mendapat solusi jawaban. Menurut penulis ketidak seimbangan ini, bisa terjadi karena supplynya yang terlalu tinggi, atau sebaliknya demandnya yang terlalu rendah. Kedua kemungkinan ini bisa saja terjadi.
Permasalahan lama yang terus berulang di dunia perunggasan menuntut semua stakeholder untuk bergandeng tangan. Kesadaran harus ditanamkan dalam pikiran, bahwa semua ingin merasakan kesejahteraan.Tak terkecuali para peternak ayam mandiri nonkemitraan.
Mungkin bagi kalangan yang baru mengenal perunggasan, hal ini menjadi sesuatu yang sederhana dan mudah dipecahkan. Namun kenyataannya tidak demikian. Ketidakjelasan data supply demand sebagai acuan, membuat persoalan ini menjadi rumit dan tidak karuan. Di mana kementerian, Lembaga maupun Badan terkait mempunyai data masing-masing, sehingga membuat peternak pun kebingungan dalam berpijak. Menurut penulis hal ini secara tidak langsung membuat para peternak seringkali dihadapkan pada harga jual ayam hidup (LB) yang berada di bawah break even point (BEP), sehingga kerugian tak bisa dihindarkan. Tentu hal fundamental ini harus segera terpecahkan, apabila ingin perunggasan Indonesia segera mencapai titik keseimbangan.
Kendati demikian, penulis tak memungkiri bahwa telah banyak sekali program dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berpihak kepada para peternak. Meskipun juga harus diakui secara jujur dalam implementasinya kurang bisa dirasakan, sehingga kerugian di peternak juga masih saja berulang. Namun, apabila peraturan dan kebijakan ini bisa dijalankan dan terimplementasi dengan baik, penulis yakin bahwa kondisi yang selama ini terjadi bisa terkoreksi.
Berubah dan berbenah
Lebih jauh, dalam upaya penataan perunggasan ini diperlukan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan perunggasan. Salah satu elemen penting keberhasilan penataan ekosistem perunggasan selain pemerintah, akademisi dan industri perunggasan, adalah peran peternak ayam yang terhimpun dalam berbagai organisasi peternak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), mempunyai nama resmi sesuai Undang-Undang pemerintah tentang Perkumpulan diubah menjadi Garda Organisasi Peternak Ayam Nasional. Organisasi ini kemudian menjadi salah satu elemen yang terlibat dan mengambil peran dalam upaya penataan sektor perunggasan.
Sebagai upaya para peternak untuk turut serta dalam menentukan kebijakan pembangunan peternakan ayam di Indonesia, GOPAN didirikan oleh 19 organisasi peternak ayam daerah dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada 10 Agustus 2004 di Istana Negara Jakarta. Hal ini merupakan wujud aspirasi peternak ayam di seluruh wilayah Indonesia. Dalam 18 tahun kiprahnya, GOPAN telah berhasil menjadi salah satu pilar penting pembangunan industri peternakan ayam di Indonesia. Di tengah arus globalisasi, industrialisasi, dan kapitalisasi, GOPAN berhasil mempertahankan bahkan menumbuh kembangkan peternak-peternak anggotanya menjadi peternak-peternak yang sukses atau bisa diandalkan. Walaupun ada sebagian peternak yang bergabung dengan peternak-peternak lainnya (bermitra).
Dalam dinamikanya, melihat tantangan perunggasan yang makin luar biasa, penulis melihat bahwa organisasi ini harus berubah dan berbenah. Untuk itu dalam MUNAS IV yang terselenggara beberapa waktu lalu, organisasi juga telah melakukan berbagai perubahan. Salah satunya terdapat perubahan dalam AD-ART organisasi, di mana yang dahulu anggota GOPAN merupakan organisasi peternak ayam dari berbagai daerha, saat ini diubah lebih luas menjadi perkumpulan dari berbagai insan perunggasan, baik organisasi peternak ayam, kelompok peternak, koperasi, badan usaha, maupun peternak ayam perseorangan. Hal ini sebagai wujud komitmen GOPAN untuk dapat merangkul lebih luas lagi stakeholder perunggasan, dan tidak ada lagi saudara kita yang kepentingannya tidak terakomodir.
Di sisi lain, untuk memperkuat jangkauan GOPAN, struktur organisasi pun juga diubah dengan dibentuknya organisasi GOPAN di tingkat provinsi hingga kabupaten, sehingga seluruh insan perunggasan di daerah dapat berpartisipasi secara aktif dan terakomodir aspirasinya. Selain itu untuk proses regenerasi peternak ayam dan pengurus organisasi pada masa mendatang, maka komposisi pengurus GOPAN dengan usia muda atau generasi milenial juga ditargetkan mencapai 70 persen.
Walaupun dalam kondisi sulit dan kurang kondusif, penulis sebagai Ketua Umum Garda Organisasi Peternak Ayam Nasional menegaskan akan terus mengupayakan yang terbaik bagi anggota, demi mendapatkan keuntungan yang wajar. Sebenarnya peternak tidak ingin harga ayam tinggi, namun setidaknya masih ada untung dan tidak terus merugi. Penulis berharap, pemerintah dapat melindungi dan mengurus peternak mandiri yang terus berkurang dan proporsinya nasionalnya tinggal 15 persen. *Ketua Umum Garda Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN)
Artikel ini merupakan potongan dari rubrik Suara Asosiasi pada majalah Poultry Indonesia edisi November 2022. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: 021-62318153 atau sirkulasi@poultryindonesia.com
Menyukai ini:
Suka Memuat...