POULTRYINDONESIA, Bogor — Industri unggas nasional mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dalam tiga dekade terakhir. Namun di balik peningkatan produksi yang signifikan, terjadi perubahan struktur usaha yang dinilai semakin menekan keberlangsungan peternak rakyat mandiri. Hal ini disampaikan Hartono selaku Pembina Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO), di Bogor, Kamis(12/2).
Menurut Hartono, sejak 1991 hingga kini, sekitar 35 tahun perjalanan industri unggas nasional, produksi unggas meningkat drastis dari sekitar 5 juta ekor per minggu menjadi mendekati 100 juta ekor per minggu. Harga DOC (day-old chick) pun melonjak tajam, dari hanya puluhan rupiah per ekor menjadi ribuan hingga di atas sepuluh ribu rupiah per ekor.
“Pertumbuhan ini menunjukkan industri unggas berkembang sangat pesat. Namun di saat yang sama, struktur usaha juga berubah secara besar-besaran,” ujar Hartono.
Ia menjelaskan bahwa ketika Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1990 masih berlaku, sektor budidaya unggas sepenuhnya berada di tangan peternak rakyat mandiri. Namun setelah aturan tersebut dicabut melalui Keppres Nomor 85 Tahun 2000, sektor budidaya berubah menjadi arena persaingan pasar bebas.
Dalam kondisi tersebut, peternak rakyat dengan modal terbatas harus bersaing langsung dengan pelaku usaha bermodal besar. Hartono mengibaratkan situasi ini seperti “pertarungan antara durian dan mentimun dalam satu ring yang sama, tetapi dengan kekuatan yang tidak seimbang.”
PERMINDO, lanjutnya, hadir sebagai wadah perjuangan peternak rakyat di tengah minimnya perlindungan kebijakan yang memadai. Selama bertahun-tahun, peternak rakyat kerap menjadi pihak paling terdampak ketika terjadi gejolak harga DOC, pakan, maupun ayam hidup.
Saat ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 telah digantikan oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2024 yang baru akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Masa transisi ini, menurut Hartono, menjadi periode krusial di mana peternak rakyat sangat membutuhkan perlindungan nyata.
Ia menilai pemerintah masih menghadapi tantangan dalam mengendalikan alokasi dan harga DOC di lapangan. “Regulasi ada, tetapi pengawasan dan penegakannya belum sepenuhnya efektif,” katanya.
PERMINDO berharap ketika Permentan Nomor 10 Tahun 2024 mulai berlaku, negara benar-benar hadir melindungi peternak rakyat. Hartono menegaskan regulasi tidak boleh hanya menjadi “macan ompong,” tetapi harus memiliki kekuatan nyata dalam penegakan.
Dalam forum tersebut, Hartono juga menegaskan bahwa peternak rakyat tidak menuntut perlakuan istimewa. Mereka hanya menginginkan keadilan dan ruang hidup yang layak untuk berusaha, sesuai nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
PERMINDO secara tegas meminta pemerintah tidak ragu mengambil sikap dalam melindungi peternak rakyat. Negara, menurut mereka, harus berani menegakkan aturan, mengoreksi praktik pasar yang merugikan peternak, serta berpihak pada keadilan sosial.
“Kami tidak ingin regulasi hanya indah di atas kertas tetapi lemah di lapangan. Jika negara tegas, pasar akan tertib. Jika negara abai, yang tumbang adalah peternak rakyat,” ujar Hartono.
Ia menutup dengan harapan agar pemerintah menunjukkan komitmen nyata untuk berdiri bersama peternak rakyat, bukan sekadar menjadi penonton dalam dinamika pasar industri unggas nasional.
Dapatkan informasi lainnya mengenai Industri Perunggasan di Indonesia dengan bergabung bersama kami di WhatsApp Channel Poultry Indonesia