Oleh : Idha Susanti, S.Pt, MM*
Selama ini banyak pendapat bahwa perusahaan ditutup hanya ketika pelaku usaha mengalami bangkrut, tetapi saat ini perusahaan peternakan dapat ditutup jika tidak memenuhi beberapa hal berikut. 
Dalam rangka menertibkan pelaksanaan investasi, pemerintah mewajibkan bahwa semua pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dan kegiatan menunjang usaha memiliki Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Menunjang Usaha (PB UMKU). Perizinan berusaha diproses sebelum pelaku usaha memulai usahanya baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) melalui sistem OSS, dan akan dievaluasi realisasi investasinya setelah 6 bulan sejak perizinan berusaha berlaku efektif. Sementara PB UMKU diperoleh ketika pelaku akan melakukan kegiatan penunjang, sama dengan PB proses perizinan PB UMKU juga melalui sistem OSS.
Dalam pelaksanaan usaha pemerintah akan melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dan kewajiban pelaku usaha dalam perizinan. Pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara rutin dan insidental. Pengawasan rutin dapat dilakukan oleh pelaku usaha dan inspeksi lapangan, sementara pengawasan insidental adalah tindak lanjut dari pengaduan masyarakat dan/atau pelaku usaha. Beberapa contoh kasus pengaduan masyarakat adalah faktor limbah peternakan yang tidak dikelola dengan baik sehingga menyebabkan bau yang mengganggu masyarakat atau pun kebisingan dari kegiatan usaha serta padatnya transportasi perusahaan yang mengganggu jalan masyarakat. 
Pengawasan terhadap investasi di bidang peternakan dilakukan berdasarkan pengaduan yang diterima, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dasar hukum pelaksanaan pengawasan ini adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 215 ayat 1. Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antara Kementerian, Lembaga Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan/atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Objek pengawasan meliputi standar dan kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan realisasi penanaman modal, serta pemberian fasilitas, insentif, dan kemudahan untuk penanaman modal, termasuk kewajiban kemitraan. Penilaian kepatuhan pelaku usaha mencakup dua aspek utama: kepatuhan teknis dan kepatuhan administratif. Kepatuhan teknis dinilai berdasarkan indikator pemenuhan persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha, sedangkan kepatuhan administratif dinilai dari indikator pemenuhan rasio, realisasi penanaman modal, penyampaian laporan berkala, penyerapan tenaga kerja Indonesia, kewajiban kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, pemanfaatan fasilitas dan insentif, serta dukungan terhadap pemerataan ekonomi.
Sanksi terhadap hasil pengawasan yang menjadi konsekuensi bagi pelaku usaha sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 343 mencakup peringatan secara tertulis, penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran, penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin atau produk hewan dari peredaran, pengenaan denda administratif, dan pencabutan perizinan berusaha. Saat ini, revisi terhadap PP tersebut sedang dipertimbangkan dengan usulan sanksi yang akan diterapkan pada pelaku usaha ketika mereka tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan. Usulan sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, penarikan produk dari peredaran, pencabutan perizinan berusaha, dan penutupan usaha.
Artikel ini merupakan potongan dari rubrik Opini pada majalah Poultry Indonesia edisi Juni 2025. Baca selengkapnya di Majalah Poultry Indonesia Edisi Juni 2025, dan untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: https://wa.me/+6287780120754  atau sirkulasipoultry@gmail.com