Aliansi Muda Perunggasan Indonesia Gelar Aksi Simbolik di Depan Kementan RI
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Gejolak harga yang terus terjadi pada bisnis ayam pedaging, membuat peternak ayam UMKM berada di titik nadir. Bahkan pada bulan Juli 2021 lalu harga ditingkat peternak sampai menyentuh harga Rp. 8 000 per kilogram. Menanggapi fenomena tersebut, peternak ayam UMKM dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Muda Perunggasan Indonesia menggelar aksi simbolik di depan gedung Kementerian Peternakan, Republik Indonesia (Kementan RI).
Nurul Ikhwan selaku ketua aksi menyatakan bahwa saat ini para peternak UMKM seringkali menjual ayam hidup dengan harga dibawah harga pokok produksi (HPP). Menurutnya hal ini dikarenakan adanya over supply yang disebabkan perusahaan integrator dan seolah dibiarkan oleh pemerintah. Padahal secara aturan sudah ada Permentan 32/2017 dan Permendag 07/2020, namun belum ada komitmen dan sanksi bagi pihak yang melanggar.
Baca juga : Perunggasan Butuh Penanganan Cepat untuk Selamatkan Peternak Rakyat
“Dalam aksi ini kami meminta pemerintah untuk menerbitkan Perpres perlindungan peternak ayam mandiri dalam negeri. Kemudian, menerapkan harga bibit anak ayam umur sehari (DOC) di angka 20 persen dari harga jual live bird dan mengacu pada Permendag RI No. 7/2020 dibawah Rp.6000 per ekor, yang saat ini harga DOC sudah menyentuh angka Rp.7.500 per ekor. Menjaga komitmen Kementan RI pada alokasi DOC final stock 50:50 secara jelas dengan peternak sesuai Permentan 32 tahun 2017. Menjaga komitmen dalam menstabilkan harga jual live bird sesuai Permendag RI No. 7/2020 yaitu berkisar Rp19.000 – Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak (on farm ),” ungkapnya.
Ikhwan menambahkan bahwa aliansi berharap memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi/importir GPS yang tetap menjual live bird dan tidak menyerap ke RPHU masing-masing perusahaan. Sanksi dapat berupa pengurangan kuota GPS bahkan pencabutan izin impor GPS.
Hal senada disampaikan Henry, selaku Korlap Aksi Simbolik ini. Ia menuturkan bahwa gerakan aliansi kami tidak hanya saat ini, melainkan sampai peternak ayam UMKM tidak dirampas haknya oleh integrator dan mereka (integrator) cukup berbisnis dengan menyelesaikan rantai dinginnya dan tidak bertarung dengan peternak kecil.
“Pemerintah harus tegas, apabila tidak mengikuti aturan tinggal langsung hentikan kuota impor GPS (Grand Parent Stock). Kami juga berharap pendampingan peternak untuk naik kelas agar usaha ayam di Indonesia betul-betul dikuasai oleh rakyat bukan asing,” tegasnya.