POULTRYINDONESIA, Yogyakarta – Pada akhir bulan Agustus lalu, peternak mendapatkan angin segar kala pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (NFA) menaikkan harga acuan pembelian/penjualan (HAP) telur ayam ras baik di tingkat peternak maupun konsumen. Di mana NFA merumuskan kenaikan HAP telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp22.000/kg sampai Rp24.000/kg, sedangkan HAP di tingkat konsumen sebesar Rp27.000/kg.
\Namun demikian, setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang resmi ditetapkan sejak Sabtu, 3 September 2022, maka dirasa pemerintah juga harus menghitung ulang HAP telur yang sudah ditetapkan tersebut. Hal ini mengemuka saat acara jumpa pers yang dilaksanakan oleh Pinsar Petelur Nasional (PPN), di Fakultas Peternakan, UGM, Senin (5/9).
Ketua Presidium PPN, Yudianto Yosgiarso mengungkapkan bahwa kenaikan harga telur yang terjadi beberapa waktu ini bukanlah tanpa sebab, melainkan berbagai persoalan yang terjadi di peternak jadi pemicunya. Termasuk pengaruh biaya produksi yang naik, terutama dari pakan dan day old chick (DOC).
Baca Juga: Mengharapkan Perlindungan, Peternak Sambangi KPPU
“Kami minta pemerintah untuk segera menetapkan HAP (harga acuan pembelian/penjualan-) untuk jagung, telur, dan DOC, serta pakan yang bisa menjadi sebuah ketetapan dan mempunyai sanksi serta ketetapan hukum yang pasti. Jadi bukan hanya sekedar acuan semata,” tegasnya.
Yudi melanjutkan kondisi peternak layer akan semakin berat, karena kenaikan harga BBM. Pasalnya kenaikan BBM ini akan menyebabkan peningkatan harga angkutan transportasi, baik untuk telur maupun untuk sarana produksi ternak. Untuk itu pemerintah juga harus menghitung ulang HAP telur yang sudah ditetapkan oleh NFA.
“Saat ini batas terendah HAP telur di tingkat peternak adalah Rp 22.000 dan batas tertinggi Rp 24.000. Namun harga acuan penjualan itu keluar sekitar akhir Agustus 2022, atau saat harga BBM belum dinaikkan. Oleh karena itu pemerintah juga harus mengkaji ulang faktor tersebut,” harapnya.
Lebih lanjut Yudianto, menjelaskan bahwa peternak mempunyai perhitungan sendiri terkait harga telur yang dianggap wajar yang mengacu pada harga pakan, harga DOC (day old chick), dan lainnya. “Kami punya perhitungan tersendiri yaitu 3,5 kali pakan. Artinya, 1 kg telur itu dibuat oleh 3,5 kali pakan. Hitungan kasarnya, jika harga telur dipatok Rp 22.000 – Rp 24.000 per kilogram, maka harga jagung di tingkat peternak adalah Rp 5.000 dan harga DOC antara Rp 9.000 – Rp 11.000,” terangnya. Ia menambahkan dengan adanya kenaikan BBM, maka otomatis akan membuat transportasi angkut naik dan biaya produksi akan ikut naik. Untuk itu Yudi berharap pemerintah bisa melakukan sejumlah langkah dan strategi untuk menjawab persoalan ini.