Pertemuan yang digelar di koperasi Wira Sakti
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menyebutkan bahwa kecenderungan monopolisasi yang dilakukan perusahaan di industri perunggasan tidak dilarang dalam undang-undang.
Ucapan yang dilansir dari laman www.money.kompas.com (11/09/2020) tersebut kemudian membuat peternak broiler mandiri merasa tergugah untuk mengadakan sebuah diskusi daring bertajuk ‘Praktek Monopoli Terjadi di Dunia Perunggasan?’ melalui aplikasi Zoom, Kamis (1/4).
Sugeng Wahyudi selaku Ketua Koperasi Wira Sakti Utama yang juga merupakan penyelenggara diskusi, dalam sambutannya mengatakan diskusi dilatarbelakangi oleh pernyataan Komisioner KPPU yang mengatakan bahwa monopoli boleh, tapi praktik monopoli tidak diizinkan. Hal itu lah yang menjadi kebingungan para peternak mandiri mengenai kejelasan mengenai istilah dan praktik monopoli.
Sebagai narasumber diskusi, Guru Besar IPB University, Prof. Muladno memahami pernyataan dari Komisioner KPPU mengenai monopoli yang dimaksud adalah perusahaan boleh memperbesar skala usahanya yang saat ini salah satunya melalui kemitraan dan dibebaskan untuk semua perusahaan.
“Yang saya tangkap, semua perusahaan manapun yang mempunyai kemampuan menjadi inti dan peternak menjadi plasmanya, menurut KPPU itu tidak masalah,” ujarnya.
Muladno juga berpendapat jika sejauh ini dirinya tidak melihat adanya pemain tunggal yang bermain di industri perunggasan, yang ada adalah strategi perang bisnis dengan caranya sendiri-sendiri, bahkan antar perusahaan besar pun saling bersaing.
Oleh karenanya, jika yang dimaksud KPPU adalah seperti itu, maka Muladno memiliki pemikiran bahwa peternak sebaiknya mengikuti saja cara bermain perusahaan-perusahaan besar.
Baca Juga: KPPU Pelaku Usaha Perunggasan Kooperatif
“Mereka bangun GPS, PS, kita ikuti. Mereka dengan full kekuatan sendiri itu sah-sah saja, tetapi kita (peternak) bersama-sama dengan perguruan tinggi dan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan regulasi-regulasi yang afirmatif, saya yakin itu bisa,” kata Muladno.
Muladno juga berpesan, untuk para peternak mandiri harus bersatu dalam koperasi yang bersinergi dengan akademisi dan pemerintah daerah agar dapat bersanding dengan perusahaan besar secara setara.
“Jika ada monopoli, maka harus dilawan dan pemerintah juga jangan hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran, namun harus mengatur mulai hal yang paling dasar,” tegasnya.
Tanggapan lain disampaikan oleh peternak broiler mandiri asal Solo, Pardjuni. Menurutnya, KPPU justru seharusnya memberikan perlindungan yang sifatnya menyeluruh, jangan mencampuradukan antara peternak dan perusahaan besar.
“Bagaimanapun saya tidak setuju dengan monopoli, lebih baik KPPU dibubarkan saja kalau seperti itu, karena KPPU tidak paham bisnis di industri perunggasan,” tegasnya.
Senada dengan Pardjuni, peternak broiler mandiri asal Jawa Timur, Fathoni, mengatakan bahwa secara definisi, dirinya masih belum mempelajari terlalu dalam terkait monopoli. Namun, yang dirinya rasakan sebagai peternak, terjadi adanya batasan-batasan hak dalam berusaha.
“Ada kendala akses yang terbatas terhadap sapronak yang dikuasai perusahaan-perusahaan besar. Mereka dengan luluasa menerapkan harga di atas harga acuan yang ditentukan permendag. Ini bentuk penyelewangan yang nyata,” keluhnya.
Sementara itu, peternak yang juga Anggota DPR RI Komisi VI, Singgih Januratmoko, di dalam forum tersebut berjanji akan mempertanyakan pernyataan Komisioner KPPU di rapat Komisi IV mengenai monopoli boleh tapi praktik monopoli di industri perunggasan diizinkan, yang akhir-akhir ini menjadi polemik di kalangan peternak.