Telur ayam ras dalam tray
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Dunia perunggasan tanah air selalu ramai dengan persoalan klasik terkait jumlah produksi dan permintaan serta gejolak harga yang terus terjadi. Arah pembangunan perunggasan yang belum jelas juga semakin menguatkan keraguan. Pasalnya peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum keberlangsungan sektor ini semakin dipermasalahkan oleh pelaku usaha khususnya para peternak.
Hal ini mencuat saat berlangsungnya webinar dengan tema “Permentan No. 32 Tahun 2017, direvisi atau dicabut?” yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Pangan dan Advokasi (PATAKA) melalui aplikasi zoom, Kamis (16/7).
Yeka Hendra Fatika dari PATAKA mengungkapkan bahwa acara ini dilatarbelakangi oleh pertanyaan dan pembahasan dari berbagai pihak perunggasan terkait Permentan No. 32/2017. Permentan tersebut saat ini dipertanyakan apakah masih bisa dikatakan relevan atau tidak di tengah bisnis perunggasan yang sangat dinamis.
Narasumber webinar, Sigit Prabowo, membahas persoalan sejarah lahirnya UU PKH, di mana pada akhirnya di dalam UU PKH menyebutkan bahwa posisi peternak rakyat saat ini disejajarkan dengan korporasi dan yang menjadi salah satu masalah yakni tidak dibarengi dengan pendampingan yang memadai.
Dirinya mengungkapkan bahwa tugas pendampingan terletak pada pemerintah daerah dan korporasi (technical service), namun yang disayangkan semakin ke sini fungsi tersebut semakin tidak dirasakan.
Pada kesempatan yang sama, Joko Susilo selaku Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) mengungkapkan bahwa dari pihak ISPI juga telah lama mempersoalkan peraturan menteri ini.
Dirinya menuturkan bahwa selain Permentan, ISPI juga tengah mengkaji Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH) yang seharusnya menjadi rujukan Permentan No. 32/2017 ini.
Baca Juga: Langkah Sigap Kementan Gelar Public Hearing Permentan Perunggasan
“Pada Permentan ini, saya menyoroti beberapa poin di antaranya definisi pelaku usaha, rasio kepemilikan, antisipasi oversupply serta pengawasan dan sanksi” terangnya.
Sebagai perwakilan peternak layer, turut hadir Jenny Soelistiani, Ketua Pinsar Petelur Nasional (PPN) Lampung. Dalam paparannya, ia menanyakan terkait visi perunggasan Indonesia yang seharusnya mengarah kepada kesejahterakan peternak.
“Jangan hanya untuk mencukupi kebutuhan pangan saja, kalau seperti itu negara bisa memenuhi lewat impor,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Tri Hardianto selaku Dewan Pembina Gabungan Organisasi Perunggasan Nasional (GOPAN) menegaskan bahwa Permentan No.32/2017 mengandung pasal yang multitafsir dan bersifat pemaksaan.
“Banyak pasal yang harus direvisi dalam Permentan ini,” jelasnya.
Dalam acara ini juga dihadiri oleh Achmad Dawami selaku Ketua Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) dan Haris Azhar, pendiri LOKATARU yang diminta sebagai pembahas diskusi terkait Permentan Nomor 32 Tahun 2017 ini.