POULTRYINDONESIA, Jakarta — Peternak Rakyat Mandiri yang tergabung dalam Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO) mendorong dilakukannya dialog terbuka dengan pemerintah serta pelaku usaha perunggasan lainnya. Seruan ini disampaikan menyusul kekhawatiran atas perubahan mendadak harga acuan komoditas jagung dan produk unggas yang selama ini menjadi rujukan utama dalam perencanaan produksi peternak.
Sekretaris Jenderal PERMINDO, Heri Irawan, menegaskan pentingnya menghormati kesepakatan harga yang sebelumnya telah dibahas bersama antara asosiasi, pelaku usaha, dan pemerintah. Ia mencontohkan kisaran harga day-old chick (DOC) di level Rp5.500–7.000 per ekor serta harga ayam hidup (live bird) di kisaran Rp23.000–25.000 per kilogram, yang selama ini menjadi acuan untuk menjaga stabilitas biaya produksi dan keberlanjutan usaha peternak mandiri.
“Perubahan kebijakan atau penyesuaian harga yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa sosialisasi yang memadai berpotensi menimbulkan ketidakpastian, bahkan kerugian, di sepanjang rantai pasok perunggasan. Karena itu, asosiasi menyambut baik gagasan penyelenggaraan seminar atau lokakarya yang melibatkan peternak mandiri, asosiasi, pelaku industri, pemerintah, serta akademisi. Forum tersebut diharapkan dapat memetakan kondisi riil industri perunggasan pada 2026 sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih realistis dan aplikatif,” ucapnya melalui pesan tertulis, Selasa (6/1).
Pernyataan PERMINDO ini merujuk pada ketentuan yang memberi kewenangan kepada Badan Pangan Nasional untuk melakukan evaluasi harga acuan. Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 disebutkan bahwa evaluasi Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen dapat dilakukan sewaktu-waktu. Apabila terdapat perubahan, hasil evaluasi tersebut harus dibahas melalui rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan ditetapkan melalui keputusan kepala badan terkait.
Lebih lanjut, dirinya menilai bahwa meskipun aturan tersebut membuka ruang penyesuaian, prosesnya tetap perlu diiringi dengan koordinasi formal dan komunikasi yang jelas kepada peternak serta pelaku usaha agar tidak menimbulkan kegaduhan di lapangan.
“Perlunya transparansi data dan kejelasan masa transisi dalam setiap perubahan harga acuan. Selain itu, penyesuaian seharusnya didukung oleh data, analisis, serta dialog partisipatif, sehingga peternak, pemasok pakan, hingga industri pengolahan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi usaha tanpa terdampak secara mendadak,” tambahnya.
PERMINDO juga mengingatkan bahwa stabilitas harga tidak semata-mata persoalan bisnis, melainkan berkaitan langsung dengan ketahanan pasokan pangan nasional, mengingat jagung dan produk unggas merupakan komponen strategis dalam industri pakan dan konsumsi masyarakat.
Selain mengusulkan forum diskusi, PERMINDO tengah menyiapkan narasi untuk surat protes atau pernyataan resmi kepada pemerintah. Langkah ini dipandang sebagai upaya mendorong agar setiap perubahan kebijakan dilakukan secara bersama-sama, berbasis dialog, data, dan kebutuhan riil peternak.
Melalui pendekatan tersebut, PERMINDO berharap dapat menjembatani perbedaan persepsi antar pemangku kepentingan serta menjaga keberlangsungan usaha peternak dan industri perunggasan di tengah dinamika harga dan kebijakan yang terus berkembang.
Dapatkan informasi lainnya mengenai Industri Perunggasan di Indonesia dengan bergabung bersama kami di WhatsApp Channel Satwa Media Group.