Oleh : Abdul Hanif*
Pemerintah kurang maksimal dalam menangani masalah perunggasan, itulah yang terlintas dalam benak peternak unggas di Indonesia. Keseriusan pemerintah terhadap pemerataan ekonomi kerakyatan itu hanyalah sebuah pernyataan saja, tidak ada hal yang bisa membuktikan bagaimana tindakan terbaik pemerintah terhadap pemerataan ekonomi tersebut. Alih-alih untuk mewujudkan swasembada daging nasional, perhatian pemerintah terhadap peternak unggas rakyat saja tidak menunjukkan hal yang mendukung kebaikan peternak. Akibatnya, minat peternak pun mulai surut untuk melanjutkan aktivitas beternaknya.
Usaha peternakan unggas rakyat mandiri semestinya menjadi prioritas yang dilindungi oleh pemerintah karena bagaimana pun mereka adalah para pejuang pangan yang menggerakkan perekonomian di desa-desa.
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 29 Ayat 5 yang berbunyi “Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar.” Jika mengacu pada undang-undang tersebut, seharusnya pemerintah berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri (peternakan unggas rakyat), tetapi mengapa sampai sekarang kegaduhan di usaha perunggasan tak kunjung cepat diselesaikan?
Jeritan peternak ini sebenarnya tidak serta merta karena anjloknya harga ayam hidup saja, banyak permasalahan lain yang membuat para peternak gulung tikar. Harga DOC, pakan, dan obat-obatan yang cenderung terus naik juga menjadi beban tambahan para peternak. Biaya produksi terus meningkat sedangkan harga jual ayam di kandang nyaris selalu rendah. Usaha peternakan yang diharapkan akan menghasilkan keuntungan, nyatanya malah rugi besar yang mereka dapatkan.
Mewujudkan kesejahteran bagi peternak unggas ini merupakan tanggung jawab kita bersama, terutama pemerintah yang memiliki peran terpenting untuk kesejahteraan peternak. Melalui kebijakan-kebijakan yang diharapkan bisa berpihak kepada para peternak, maka sudah sepantasnya jika ada oknum-oknum yang memonopoli pasar unggas dan membuat rugi pelaku usaha termasuk peternak unggas rakyat, mereka layak untuk dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia tercinta ini.
Selain penegakan hukum yang adil, kecintaan terhadap produk pangan lokal juga harus ditingkatkan. Mahasiswa sebagai agent of control juga sepantasnya berdiri bersama rakyat kecil, karena mahasiswa lah sebagai pelopor perubahan bagi negara tercinta ini. Situasi perunggasan nasional yang kondusif dan menyejahterakan bisa kita wujudkan jika sinergi antara pemerintah, industri, akademisi, peternak dan mahasiswa bisa terjalin dengan baik. * Mahasiswa Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN SUSKA Riau dan Pengurus Besar Ikatan Senat Mahasisawa Peternakan Indonesia.
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap dari Majalah Poultry Indonesia edisi Januari 2020 dengan judul “Peternak Unggas Rakyat Masih Menjerit”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153
Menyukai ini:
Suka Memuat...