POULTRYINDONESIA-Jakarta, Tidak cukup hanya baik dan aman secara kesehatan, semua produk unggas yang dikonsumsi masyarakat juga harus memenuhi jaminan kehalalan. Hal ini mengemuka diacara Poultry Indonesia
Forum edisi ke 24 yang mengangkat tema terkait “Kupas Tuntas, Kehalalan Produk Unggas”, Sabtu (23/4). Acara yang digelar secara daring melalui aplikasi zoom ini, dihadiri oleh berbagai kalangan pemangku kepentingan, baik pelaku usaha perunggasan, pemerintah, akademisi hingga masyarakat umum.
Baca juga : Bebek Goreng Tulang Lunak untuk Sajian Buka Puasa
Mastuki selaku Kepala Pusat Registrasi Dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Kemenag menyampaikan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan oleh multipihak. Mulai dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Kementerian/Lembaga terkait, MUI, dan BPJPH. Dirinya menjelasakan bahwa semua proses permohonan sertikasi halal dapat dilakukan secara online melalui fitur sihalal yang dapat diakses melalui laman https://ptsp.halal.go.id/ .
“Prinsip dari sertifikasi halal adalah kemampuan ketertelusuran dan autentikasi. Tujuan dari kemampuan ketertelusuran adalah untuk mengetahui dengan pasti dimana produk diproduksi, bagaimana proses produksinya, apa bahan yang digunakan, dari produsen mana dan bagaimana status kehalalannya. Cara mengetahuinnya dengan melakukan audit untuk memeriksa bahan, formula, proses produk, fasilitas, dokumen pendukung, dan sistem manajemen. Sedangkan, prinsip autentikasi dilakukan dengan cara analisis laboratorium, yang bertujuan untuk memastikan tidak terjadi pemalsuan produk halal dengan produk haram, tidak terjadi percampuran atau kontaminasi silang antara bahan haram dengan atau ke dalam produk halal,” jelasnya.
Sementara itu, Nanung Danar Dono, Direktur Halal Research Center Fakultas Peternakan, Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa meski ternak unggas halal (lidzaatihi), namun produk unggas tidak serta-merta identik dengan produk yang halal untuk dikonsumsi.
Menurutnya, produk unggas hanya halal jika, berasal dari unggas hidup yang disembelih secara syari, serta tidak tercemar bahan haram saat diolah jadi masakan. Dalam kesempatan ini Nanung juga menjelaskan terkait tata cara penyembelihan yang halal sesuai dengan syariat.
“Dalam rukun penyembelihan halal, hewan yang disembelih adalah hewan halal. Pada saat disembelih, hewannya masih dalam keadaan hidup. Sebelum menyembelih, penyembelih wajib menyebut Asma Allah (Tasmiyah). Kemudian, penyembelihan harus dilakukan menggunakan pisau yang sangat tajam dan harus memutus 3 saluran di leher bagian depan. Hewan tidak diproses lebih lanjut hingga diyakini telah benar-benar telah mati dengan sempurna,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Petrus Hariyanto, Ketua Umum Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia menyampaikan bahwa salah satu titik kritis yang membuat kehalalan pada daging, baik unggas maupun ruminansia adalah proses penyembelihannya. Namun demikian, penulis melihat bahwa masih banyak praktek penyembelihan yang abai akan kaedah halal yang telah ditetapkan oleh syariat.
Berdasarkan riset sederhana yang telah dilakukannya, memperlihatkan bahwa 70 persen daging unggas yang ada dilapak pasar kurang memperhatikan kaidah penyembelihan halal. Selain itu, tradisi atau kebiasaan masyarakat dalam proses penyembelihan yang asal juga masih sering ditemukan dimasyarakat.
“Melihat berbagai fenomena tersebut, Juleha Indonesia terus melakukan upaya edukasi masyarakat, sembari terus memyiapkan juru sembelih halal yang tersertifikasi oleh BNSP,” tutur pria yang kerab disapa Cak Petrus.