Berbagai macam olahan daging ayam
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Untuk mendapatkan produk halal, hal itu tidak bisa lepas dari proses produknya, yang juga harus memenuhi persyaratan halal.  Pertama, lokasi, tempat dan alat. Wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, serta bebas dari najis dan bahan yang tidak halal. Demikian juga dengan lokasi dan peralatan penyembelihannya, harus terpisah dari lokasi penyembelihan hewan tidak halal.
Kedua, distribusi dan penjualan. Dalam hal pendistribusian, penjualan dan penyajian produk asal hewan tidak halal, harus dipisahkan dari produk segar asal hewan halal. Namun demikian, penyatuan saat distribusi dan penjualan dapat dilakukan jika pihak pelaku usaha dapat menjamin tidak terjadi kontaminasi silang, dan alat distribusi yang digunakan bukan alat yang telah digunakan untuk mendistribusikan produk tidak halal yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
Baca Juga: Penyembelihan yang Baik Titik Kritis Kehalalan Daging Ayam
Ketiga, penjualan dan penyajian. Untuk penjualan dan penyajian produk segar dan olahan asal hewan dan non hewan tidak halal, harus dipisahkan dari produk segar dan olahan asal hewan halal. Keempat, alat penyembelihan. Tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk menyembelih hewan tidak halal. Demikian juga dengan sarana pembersihan, pemeliharaan, dan penyimpanan peralatan tidak boleh disatukan dengan peralatan atau sarana yang digunakan untuk menyembelih hewan non halal.  
Sertifikasi dan pelabelan halal
Untuk mendapat sertifikat halal, maka pelaku usaha di bidang produk hasil unggas dan olahannya wajib untuk mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada BPJPH, dengan melengkapi dokumen-dokumen berupa data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk tersebut. Selanjutnya, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk dimaksud dan menyampaikan hasilnya kepada pihak BPJPH. Tahap selanjutnya adalah komisi Fatwa MUI melakukan sidang fatwa untuk penetapan status kehalalan produk tersebut.
Ketika sertifikat halal sudah diperoleh dari BPJPH, pelaku usaha di bidang penjualan produk hasil unggas dan olahannya wajib mencantumkan label halal pada produknya. Pelabelan halal tersebut dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, tempat tertentu pada produk. Pencantuman label halal tersebut harus dalam kondisi mudah dilihat, mudah dibaca, dan tidak mudah dihapus, dilepas atau dirusak.
Dengan dimilikinya sertifikat halal tersebut, maka hal itu akan dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produksinya ke masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman, keselamatan, dan kenyamanan batin konsumen Indonesia.
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap yang telah dimuat di Majalah Poultry Indonesia Edisi September 2020 dengan judul “Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Hasil Unggas”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153