POULTRYINDONESIA, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar Public Hearing III revisi Permentan No.32 Tahun 2017 Tentang Penyediaan dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Acara yang digelar di Jakarta, Selasa (29/4)  dihadiri oleh berbagai stakeholder perunggasan, dari mulai peternak mandiri hingga industri peternakan besar untuk membangun iklim kondusif demi mendorong pertumbuhan perunggasan nasional.
Sebelumnya pertemuan telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 19 Februari 2024 dan 5 Maret 2024. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa revisi Permentan ini merupakan buah pikiran dari seluruh stakeholder perunggasan yang nantinya akan melindungi hak-hak peternak dari peternak kecil hingga peternak besar. Dirinya berharap, nantinya peternak yang kecil bisa tumbuh menjadi menengah, yang menengah tumbuh menjadi besar, dan yang besar akan menjadi semakin besar.
“Memang semuanya tidak akan senang dengan peraturan yang baru ini, tapi perubahan ini diperlukan untuk memperbaiki kondisi perunggasan Indonesia agar bisa semakin berkembang,” tambah Mentan Amran.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Nasrullah mengatakan bahwa revisi Permentan no. 32 Tahun 2017 ini akan memberi dampak positif yang signifikan bagi usaha perunggasan Indonesia. Apalagi mengingat banyaknya perubahan yang terjadi akibat perkembangan zaman, perkembangan konsumen, dan perkembangan pasar. Menurutnya hal-hal yang menjadi kendala selama 5 tahun kita memasukkannya ke dalam draft teknis yang akan segera ditandatangani oleh Menteri Pertanian. 
“Harapan kita bahwa dengan adanya revisi Permentan ini maka ekosistem perunggasan nasional kita, baik untuk daging ayam ras dan telur, akan makin kondusif dan kita harapkan bisa semakin berkembang. Karena seperti yang sudah kita ketahui, kita sudah swasembada ayam dan telur bertahun-tahun,Kita harapkan perunggasan nasional dapat semakin meningkat dan nanti dapat mensupport program dari Presiden terpilih, baik itu untuk minum susu maupun makan gratis, yang tentunya membutuhkan sumber pangan dari protein hewani.,” tambahnya.
Dalam rapat ini hadir Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Satgas Pangan, dan peternak mandiri dari berbagai provinsi Indonesia. Semuanya turut andil terhadap revisi Permentan tersebut.
“Kami ucapkan banyak berterima kasih kepada Dirjen PKH yang sudah membuka ruang bagi kami berdiskusi selama tiga kali dan apresiasi kepada Bapak Menteri Pertanian bahwasanya beliau sangat pro pada peternak kecil,” ucap Suwardi, peternak mandiri yang tergabung dalam Koperasi Unggas Sejahtera.
Hal serupa juga dikatakan oleh Muhlis Wahyudi, Sekretaris Jenderal dari Pinsar. Menurutnya, perubahan Permentan tentang Ayam Ras dan Telur ini memberikannya kesempatan untuk menyampaikan keluh kesahnya di lapangan yang selama ini sulit untuk disampaikan.
“Kemarin itu kalau ada sesuatu yang terjadi di lapangan, kami susah untuk melaporkan. Kami bingung harus melapor ke siapa. Kini kami sudah ada jalan (untuk melaporkan). Peraturan ini harus dikawal dengan ketat agar kami bisa merasakan dampaknya,” ungkap Muhlis.
Selain itu, Desianto Budi Utomo, Ketua Umum GPMT, berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sebab baik penyedia pakan ternak dan peternak unggas bersatu padu jika ingin perunggasan nasional berkembang.
“Tadi permintaan Pak Menteri untuk kita bisa menurunkan harga pakan. Hal ini akan dikonseling pada para anggota pabrik pakan untuk bisa mempertimbangkan penurunan harga pakan agar peternak bisa merasakan keuntungan yang nyaman sehingga bisa berbudidaya secara berkelanjutan,” tutup Desianto.