Oleh : Febi Widiyanto*
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan undang-undang terbaru yang ada untuk mengatur jalannya roda peternakan yang ada di Indonesia. Peraturan ini juga merupakan regulasi tertinggi yang selanjutnya sebagai dasar dibentuknya peraturan-peraturan di bawahnya untuk membahas hal-hal yang bersifat teknis.

Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) sepakat bahwa harus adanya pemisahan undang-undang antara peternakan dan kesehatan hewan sehingga lebih terfokus dalam mengatur keduanya.

Akan tetapi, penulis berpendapat bahwa ketiga undang-undang tersebut hingga saat ini belum mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang bersifat klise di dunia peternakan itu sendiri. Mulai dari permasalalahan komoditas ayam ras pedaging yang overpopulated (kelebihan) hingga ketidakmampuan mengatasi permasalahan komoditas sapi potong yang underpopulated (kekurangan).
Di samping itu, mengingat kembali audiensi Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR Indonesia) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/19), kepada Komisi IV, Pinsar menyampaikan kondisi peternak rakyat mandiri yang semakin sulit menghadapi persaingan usaha tidak sehat di industri perunggasan. Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, membenarkan hal tersebut. Slamet mengatakan industri peternakan rakyat terancam karena semakin tergerus dengan pengusaha besar.
Hal yang sangat disayangkan dalam perumusan UU PKH adalah penyusunannya diawali dari pemerintah yang notabene tidak terlibat langsung didalam pelaksanaan roda peternakan yang ada di negeri ini atau dalam kata lain bersifat top down. Poin-poin yang harus diperbaiki di dalam undang-undang tersebut harus dimulai dengan adanya sinkronisasi dengan UUD 1945 sehingga dapat menurunkan peraturan-peraturan peternakan yang sesuai dan tidak berbenturan dengan undang-undang dasar. Selain itu, perlu adanya perbaikan fokus di dalam undang-undang di mana fokus utama yang harus diatur adalah orang yang menjalankan roda peternakan dan pemerintah dapat menjadi pengontrol usaha peternakan yang ada di dalamnya.
Baca Juga: Nasrullah Dilantik Jadi Dirjen PKH
Sejauh ini UU PKH yang oleh beberapa pihak dianggap sudah tidak relevan membuat Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) sepakat bahwa harus adanya pemisahan undang-undang antara peternakan dan kesehatan hewan sehingga lebih terfokus dalam mengatur keduanya. Selain itu, penulis berpendapat bahwa harus ada pembatasan yang  jelas antara koperasi, perusahaan, peternak dan pelaku usaha yang ada di dalamnya, sehingga tidak terjadi oligarki dominan yang dapat menguasai bidang peternakan ini.
Perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014  tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan belum dapat mengakomodasi perkembangan usaha peternakan yang ada sekarang dan akan datang dengan pengaruh dari perubahan zaman dan kemajuan teknologi yang semakin mutakhir.
Selain hal itu, ditambah dengan adanya arahan Presiden Republik Indonesia yang mendorong investasi melalui harmonisasi perundangan yang terkonsolidasi atau lebih dikenal dengan omnibus law, maka penulis mengharapkan mahasiswa dapat ikut mengkaji hal ini. Tidak hanya terkait UU PKH, tetapi juga efek dan relevansi omnibus law terhadap dunia peternakan dan kesehatan hewan karena tidak dapat dipungkiri bahwa mahasiswa lah yang nantinya dapat meneruskan estafet keberlangsungan negara ini. *Mahasiswa Fakultas Peternakan Unsoed dan Koordinator Wilayah III Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia (ISMAPETI)
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap yang telah dimuat di Majalah Poultry Indonesia Edisi Agustus 2020 dengan judul “Relevansi Undang-Undang PKH di Indonesia”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153