Seminar Nasional bertema “Rekonstruksi Kebijakan Pembangunan Peternakan: Mendorong Revisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan”
POULTRYINDONESIA, Tanggerang – Peran penting ketahanan pangan dalam mewujudkan kesejahteraan petani, peternak, dan perekonomian nasional membutuhkan kebijakan yang berkeadilan. Namun, Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH) No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 dinilai belum sepenuhnya berpihak pada peternak rakyat dan belum mampu menjawab tantangan zaman. Karena itu, diperlukan revisi regulasi yang lebih adaptif terhadap perubahan global serta mendorong korporatisasi peternakan rakyat secara nyata dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk upaya perubahan kebijakan, SAINSX–IPB University, ILDEX Indonesia, AIPI, dan SASPRI bersama Komunitas Peternak Unggas Nasional menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Rekonstruksi Kebijakan Pembangunan Peternakan: Mendorong Revisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan”. Acara yang digelar pada Kamis, 18/9 ini mempertemukan akademisi, pemerintah, pelaku usaha, dan peternak rakyat dalam dialog terbuka.
Dalam sambutannya, Prof. Syarif Hidayat, Ketua Komisi Ilmu Sosial AIPI, menegaskan bahwa sektor peternakan merupakan pilar penting ketahanan pangan nasional. Namun, ia menilai regulasi yang sering tidak berpihak kepada peternak kecil, sehingga banyak usaha rakyat terancam gulung tikar. “Undang-undang yang menyamakan aturan antara peternak rakyat dan industri besar justru menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Prof. Syarif menambahkan, revisi UU PKH menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat posisi peternak rakyat sebagai subjek utama pembangunan. Ia mendorong terbentuknya kelembagaan kolektif seperti koperasi agar peternak mampu bersaing dan berkontribusi pada swasembada pangan. “Seminar ini adalah momentum untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang adil dan berpihak kepada rakyat,” tuturnya.
Sementara itu, Leonardo Adypurnama Alias Teguh Sambodo, Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup, Bappenas, menyampaikan bahwa Indonesia masih menghadapi defisit daging sapi dan susu di tengah meningkatnya kebutuhan nasional. Program Makan Bergizi Gratis menjadi tantangan sekaligus peluang bagi sektor peternakan untuk memperkuat produksi dalam negeri. “Jika tidak ada perubahan, impor akan terus meningkat dan mengancam ketahanan pangan nasional,” tandasnya.
Dirinya menambahkan pentingnya transformasi peternakan rakyat menuju sistem yang lebih modern. Tantangan rendahnya produktivitas, kualitas genetik yang lemah, dan keterbatasan akses permodalan harus dijawab dengan inovasi teknologi, pengendalian penyakit, serta penguatan kelembagaan peternak. “Kita perlu memperbaiki tata kelola dari hulu hingga hilir agar biaya operasional lebih efisien dan produksi berkelanjutan,” katanya.
Penggagas Sekolah Peternakan Rakyat (SPR), sekaligus Wali Utama SASPRI, Prof. Muladno, menyoroti adanya paradoks dalam kebijakan peternakan nasional. Menurutnya tanpa anggaran pemerintah, daging dan telur ayam ras nasional justru mengalami surplus produksi. Sebaliknya, dengan anggaran besar untuk peternak sapi, populasi sapi malah terus menurun.
Ia juga menyoroti makin berkurangnya jumlah peternak ayam mandiri, sementara jumlah investor perunggasan meningkat. “Peternak menjadi buruh di kandang sendiri dalam program kemitraan inti-plasma. Di lahan sendiri, peternak makin tidak berdaulat,” tegasnya.
Sebagai solusi, Prof. Muladno menawarkan konsep integrator horizontal melalui SPR. “Kuncinya ada pada perubahan mental, karakter, dan pola pikir peternak kecil agar bisa berbisnis secara kolektif berjamaah. Sinergi tetra-helix antara pemerintah, universitas, pengusaha, dan komunitas peternak kecil harus diwujudkan,” jelasnya.
Masih dalam forum yang sama, Alvino Antonio selaku Ketua KPUN menyoroti tantangan yang dihadapi peternak unggas mandiri, termasuk dominasi perusahaan besar yang menguasai hingga 80% pangsa pasar industri unggas nasional. “Akibatnya, peternak rakyat sulit bersaing dalam harga dan akses pasar. Mereka menghadapi persaingan yang tidak seimbang,” tegas Alvino.
Menurutnya, kelebihan produksi justru menekan harga di tingkat peternak. Ia juga mengingatkan ancaman minimnya regenerasi. “Pemerintah sendiri mengakui, Indonesia bisa kekurangan telur jika tidak ada peternak baru. Minimnya regenerasi menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan swasembada,” ungkapnya.
Selain itu, akses terhadap pakan dan bibit unggul dinilai masih menjadi hambatan besar. “Kebijakan pemerintah saat ini belum cukup berpihak pada peternak kecil. Tidak ada kebijakan harga minimum atau jaminan pembelian hasil produksi rakyat,” tambahnya. Ia pun mendorong kolaborasi antarpeternak dan dukungan nyata dari pemerintah.
Dari sisi pemerintah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diwakili oleh  Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Nuryani Zainuddin, memaparkan arah kebijakan melalui revisi UUPKH. “Perubahan ini diharapkan mampu mendorong swasembada pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Substansi revisi mencakup penyediaan lahan peternakan, penambahan SDM peternakan, pembentukan Konsil Peternakan dan Konsil Kedokteran Hewan Indonesia, penganekaragaman jenis hewan, serta penyelarasan ketentuan pidana. “Pemerintah daerah wajib menyediakan lahan yang memenuhi persyaratan teknis, termasuk lahan untuk tumbuhan pakan yang bisa terintegrasi dengan perkebunan,” jelasnya.
Ia juga menekankan penguatan tenaga peternakan. “Untuk memenuhi kebutuhan tenaga peternakan, pemerintah akan mengatur penyediaan dan penempatan tenaga inseminator, pemeriksa kebuntingan, hingga tenaga inseminasi embrio di seluruh wilayah,” katanya.
Dengan revisi ini, pemerintah menargetkan pembangunan peternakan yang lebih berkelanjutan, berdaya saing, dan berpihak pada peternak rakyat. “Kami ingin memastikan produk peternakan yang dihasilkan tidak hanya mencukupi kebutuhan nasional, tetapi juga aman, sehat, utuh, dan halal,” pungkasnya.
I Ketut Wirata, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH, melihat arah pembangunan peternakan 2025-2029 selaras dengan RPJMN, yaitu mewujudkan kemandirian pangan. Program prioritas mencakup penyediaan bibit dan indukan, pengendalian penyakit, jaminan mutu, serta hilirisasi produk. “Produksi tidak ada artinya jika keamanan dan mutu pangan tidak dijamin,” tegasnya.
Ia turut menyebutkan bahwa surplus pada komoditas ayam dan telur harus diarahkan ke pasar ekspor, sementara daging sapi dan susu difokuskan pada pencapaian swasembada. Sinergi lintas kementerian dan lembaga sangat diperlukan untuk mencapai percepatan produksi nasional melalui instruksi presiden.
Rinna Syawal, Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas, menegaskan pentingnya ekosistem pangan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Ia mengatakan, konsumsi protein masyarakat Indonesia masih didominasi sumber nabati, sementara konsumsi hewani relatif rendah. “Kita perlu meningkatkan konsumsi protein hewani agar kualitas SDM Indonesia semakin baik,” jelasnya.
Dirinya menambahkan bahwa Bapanas berperan dalam stabilisasi harga, distribusi, serta pengelolaan cadangan pangan. Ia mengungkapkan pentingnya standarisasi gizi dan distribusi yang merata antarwilayah agar masyarakat di semua daerah mendapat akses pangan hewani berkualitas.