POULTRYINDONESIA, Jakarta – Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada ( Fapet UGM) bersama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) menggelar acara Sarasehan Nasional bertema “Tantangan Ke Depan Karir Profesi Insinyur Peternakan” pada Sabtu, (24/5). Acara diselenggarakan secara hybrid dan menghadirkan sejumlah tokoh penting di bidang peternakan dan keinsinyuran.
Acara dibuka dengan sambutan dari Prof. Ir. Budi Guntoro, S.Pt., M.Sc., Ph.D., IPU., ASEAN Eng. selaku Dekan Fakultas Peternakan UGM sekaligus Ketua BKT Peternakan PII. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran insinyur peternakan dalam pembangunan nasional.
“Insinyur adalah perpanjangan tangan dari negara untuk menjalankan tugas-tugas negara di Indonesia. Kita mengangkat tema tersebut hari ini karena tantangan profesi insinyur peternakan semakin terasa. Alhamdulillah saat ini profesi insinyur peternakan sudah dilindungi undang-undang dan sejajar dengan profesi insinyur lainnya agar kita lebih nyaman melaksanakan tugas,” jelasnya.
Selanjutnya, Prof. Budi juga meluruskan sejumlah pertanyaan publik terkait bentuk pengakuan profesi ini, banyak masyarakat yang bertanya mengapa gelar insinyur peternakan diserahkan dalam bentuk sertifikat dan bukan ijazah. Berdasarkan keterangannya, hal ini sudah sejalan dengan Permenristekdikti No 44 Tahun 2015 pasal 25 dan Permendikbud Ristek No 50 Tahun 2024 mulai pasal 3. Begitu pun dengan gelar insinyur yang lain seperti apoteker, dokter, dan dokter hewan.
Sambutan kedua disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar ISPI, Dr. Ir. Audy Joinaldy, S.Pt., M.Sc., MM., IPU., ASEAN Eng. menyambut baik pengakuan negara terhadap profesi insinyur peternakan, terlebih pemerintahan saat ini memiliki program kerja yang fokus pada ketahanan pangan.
“Saya bersyukur saat ini profesi insinyur peternakan sudah diakui negara, apalagi sekarang presiden kita berfokus pada ketahanan pangan. Maka profesi ini sangat diperlukan. Ruang lingkupnya sangat luas, bukan hanya hewan, kita bicara nutrisi pakannya, teknologi pengolahan hasilnya, sosial politik ekonominya, hingga logistik. Jadi dari hulu sampai hilir kita ahlinya,” papar Audy.
Namun, Audy juga menyoroti bahwa pengakuan ini belum sepenuhnya merata di semua sektor. Menurutnya legitimasi ini baru terlihat di lingkup akademik saja, tetapi di lingkup pemerintahan dan industri, pengakuan profesi peternakan belum terlalu terlihat, padahal insinyur itu memiliki kepakaran maka imbalan gaji yang diberikan harusnya berbeda dengan sarjana peternakan.
Dari sisi pemerintahan, Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum selaku Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, juga menegaskan pentingnya membedakan antara profesi dan sertifikasi. Karna kesalahan dalam membedakan keduanya akan berdampak panjang.
“Dulu saya maknai insinyur sebagai gelar akademik, sekarang kita pahami insinyur itu adalah sebuah profesi. Profesi itu berbeda dengan sertifikasi. Profesi didapat melalui pendidikan formal dan tidak ada masa berlakunya, sedangkan sertifikasi adalah pengakuan kompetensi dari pendidikan non-formal yang masa berlakunya bisa habis. Meskipun ilmunya tidak hilang, pengakuannya yang hilang saat sertifikatnya habis, maka harus diperbaharui.”
Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, MT., IPU., ASEAN Eng. selaku Wakil Ketua Umum PII menjelaskan kewenangan insinyur dan bagaimana profesi ini bisa terhubung langsung dengan kebutuhan negara.
“Kalau kita lihat program kerja pemerintah sekarang, tantangan utama kita adalah ketahanan dan kemandirian pangan, energi, air, lingkungan dan hilirisasi. Proses dari rumput menjadi daging itu adalah proses engineering, maka peternakan sangat layak mendapatkan gelar insinyur.”
Ia menegaskan bahwa PII bukan sekadar asosiasi profesi, melainkan organisasi insinyur yang memiliki kewenangan teknis. Terlebih insinyur memiliki tiga kewenangan utama yaitu berhak memulai dan menghentikan pekerjaan, mengangkat dan memberhentikan orang, serta menyetujui, menolak atau membongkar hasil praktik insinyur.
Sebagai penutup, Prof. Dr. Ir. Ali Agus, DAA., DEA., IPU., ASEAN Eng. selaku Tenaga Ahli Menteri Pertanian RI Bidang Hilirisasi Produk Peternakan, menyoroti pentingnya keberadaan insinyur hayati untuk mendukung kemandirian pangan nasional. Ia menyampaikan saat ini ada gap pengetahuan antara akademisi dengan industri dan itulah peran insinyur peternakan untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Salah satu mandat dari presiden yaitu soal bagaimana mendukung dan menopang kemandirian pangan. Isu pangan ini adalah isu yang sangat serius. Kalau selama ini kita mengenal keinsinyuran itu hanya yang non-hayati seperti sipil dan mekanik, maka kita harus memperjuangkan insinyur hayati yang berfokus pada makhluk hidup,” ujarnya.