Kondisi hasil penyembelihan yang tidak sempurna memotong 3 saluran.
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Adapun produk tidak halal tentu tidak wajib bersertifikat halal, namun tetap wajib untuk diberi label tidak halal, dengan demikian masyarakat dapat membedakannya dengan produk yang halal. Selain itu, ada pemisahan yang tegas dalam rangkaian Proses Produk Halal (PPH) mulai dari lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.
Untuk mencapai ini semua bukanlah pekerjaan mudah dan mutlak diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, mulai dari organisasi profesi dokter hewan (PDHI), pihak dinas yang membidangi Kesehatan Masyarakat Veteriner, perusahaan perunggasan, asosiasi perunggasan, ormas islam, lembaga amil zakat, Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Perdagangan, hingga partisipasi kelompok masyarakat yang peduli dengan isu halal dan thoyyib produk daging ayam.
Baca Juga : Peran Penting Juru Sembelih Halal (Juleha)
Prioritas tertinggi saat ini adalah untuk menggugah kesadaran para pelaku usaha pemotongan ayam agar segera ‘hijrah’ menuju sistem usaha yang lebih ASUH. Maka, sangat diperlukan sosialisasi dan pelatihan khusus, serta pembinaan dan perbaikan fasilitas RPHU skala kecil agar aspek produksi daging ayam yang ASUH dapat tercapai. Selain itu, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 agar pelaku usaha ini (yang sebagian besar adalah usaha mikro-kecil) bisa mendapatkan fasilitas hingga memperoleh sertifikasi halal, sebagai bukti pengakuan hukum dari pemerintah bahwa produk yang mereka produksi memenuhi kriteria ASUH. 
Sedianya, biaya sertifikasi halal ini dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal. Maka sesuai dengan panduan pasal 44 ayat 2, dalam  rangka memperlancar  pelaksanaan penyelenggaraan JPH, undang-undang ini memberikan peran bagi pihak lain seperti pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi, dan komunitas untuk memfasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan ketentuan kriteria “usaha mikro dan kecil” yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang usaha mikro dan kecil.
Mari kita dukung mereka untuk berbenah, dengan pendanaan, dengan kebijakan, dengan tenaga dan waktu yang kita punya. Insya Allah, berkah untuk pelaku usaha, berkah untuk masyarakat, dan berkah untuk Indonesia. Amin.
Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel Majalah Poultry Indonesia edisi Januari 2020 dengan judul “Era Kepastian Hukum Produk Daging Ayam ASUH”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153