Oleh : Ir. Bambang Krista*
Pandemi COVID-19 yang tengah terjadi telah membawa berbagai perubahan pada bidang perunggasan, tak terkecuali pada komoditas ayam lokal. Penulis melihat telah terjadi perubahan yang sangat jelas yakni pada sisi permintaan masyarakat. Beberapa waktu yang lalu, permintaan DOC dan live bird (LB) ayam lokal sempat mengalami penurunan. Ketakutan terhadap situasi pandemi yang terjadi disinyalir membuat masyarakat enggan untuk beternak sehingga permintaan akan DOC menurun. Selain itu, tutupnya restoran, warung dan pasar tradisional juga menekan tingkat permintaan akan daging ayam lokal.
Sepatutnya melakukan usaha ayam lokal layaknya air mengalir, yang tak pernah salah tujuan dan selalu menemukan jalan, tidak serakah dan juga tidak pasrah.
Dari kacamata pelaku usaha, perubahan demikian merupakan hal yang wajar dan pasti akan terjadi. Hal tersebut akan segera diantisipasi untuk secepatnya menemukan solusi. Berdasarkan fenomena tersebut, para stakeholder seharusnya dapat berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Dari sisi peternak ayam lokal sendiri, penulis menyoroti terkait inovasi yang harus terus ditingkatkan. Terlebih ketika pandemi terjadi yang telah membuat perilaku dan pola konsumsi masyarakat sedikit bergeser.
Dalam perjalanannya, pembibit dan peternak ayam lokal terhimpun dalam sebuah organisasi yang bernama Gabungan Pembibit Ayam Lokal Indonesia (GAPALI). Sebagai asosiasi yang mewadahi kepentingan peternak, GAPALI hadir untuk menghindari monopoli dalam pendistribusian bibit ayam lokal serta untuk mengetahui besaran permintaan dan produksi ayam lokal di berbagai daerah. Asosiasi ini tidak hanya mengutamakan pada keuntungan semata, akan tetapi bagaimana menciptakan situasi saling menguntungkan antara pembibit dan peternak ayam lokal. Hal ini tercermin dari kegiatan pelatihan beternak kepada calon pembibit dan peternak ayam lokal yang rutin dilakukan oleh asosiasi ini.
Lebih lanjut, penulis mengkhawatirkan terkait rencana pemerintah dalam merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam hal ini usaha pembibitan dan budi daya ayam buras serta persilangannya dibatasi hanya untuk usaha mikro, kecil, menengah serta koperasi dengan batasan modal maksimal sebesar Rp10 miliar di luar tanah, bangunan dan peralatan. Terdapat 20 sektor usaha yang masuk dalam daftar negatif investasi dalam peraturan tersebut dan akan dipotong menjadi 6 sektor usaha dalam Perpres revisi selanjutnya. Dengan direvisinya Perpres ini, peternak ayam lokal seakan kehilangan payung hukum yang selama ini telah melindunginya.
Dengan tidak adanya payung hukum yang melindungi peternak ayam lokal di perdesaan, bukan menjadi hal mustahil bagi korporasi untuk terjun ke dalam bisnis ayam lokal. Apabila hal tersebut terjadi maka akan terjadi pertumbuhan produksi yang lebih cepat dan dikhawatirkan tidak sebanding dengan jumlah permintaan terhadap daging ayam lokal itu sendiri, walaupun dari segi permintaan terus mengalami peningkatan. Sebagai ketua GAPALI, penulis berpendapat bahwa, sepatutnya melakukan usaha ayam lokal layaknya air mengalir, yang tak pernah salah tujuan dan selalu menemukan jalan, tidak serakah dan juga tidak pasrah. *Ketua Gabungan Pembibit Ayam Lokal Indonesia
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap yang telah dimuat di Majalah Poultry Indonesia Edisi September 2020 dengan judul “Sesuai Tupoksi, Berinovasi dan Tumbuh Alami”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153
Menyukai ini:
Suka Memuat...