POULTRYINDONESIA, Surakarta – Sekretariat Bersama (Sekber) Asosiasi Peternak Ayam Broiler yang terdiri dari Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia, Garda Organisasai Peternakan Ayam Nasional (GOPAN), dan Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar acara Temu Akbar Peternak bertajuk “50 tahun Eksistensi Peternak Broiler 1973-2023” di Gedung Graha Saba Buana, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (23/2).  Acara yang bertema “Perlindungan Hak Usaha & Pemberdayaan Peternak Indonesia” ini dihadiri oleh para peternak broiler dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Jakarta, Lampung hingga Sulawesi.
Dalam sambutannya, Sugeng Wahyudi selaku Sekretaris GOPAN menyampaikan bahwa saat ini industri perunggasan nasional sedang tidak baik-baik saja. Untuk itu peternak berkumpul disini untuk berkonsolidasi membangun soliditas dan sinergisitas antarpeternak, pelaku usaha dan pemangku kebijakan. Dirinya berpesan agar peternak dapat mengabaikan egosektoral, agar eksistensi peternak mandiri UMKM bisa bertahan dari kondisi bisnis yang tidak menguntungkan. 
“Disini kami menegaskan bahwa para peternak UMKM masih mampu berdiri dan eksis di tengah kondisi industrialisasi perunggasan yang kian beragam. Kita telah merasakan manis, pahit, asam dan asin perjuangan untuk bisa bertahan, hanya satu kata yang bisa menyelamatkan kita yaitu kerjasama. Tentu dalam industri ini  ini semua harus taat dan patuh pada aturan yang ada,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pusat Temu Akbar Peternak ini
Dirinya juga mengeluhkan persaingan usaha perunggasan yang cenderung tidak sehat dan membuat banyak peternak berguguran, akibat kerugian berkepanjangan. Di sisi lain, perusahaan integrasi masih tumbuh dan untung. Padahal apabila dilihat, peternak juga merupakan bagian integral ekonomi nasional yang tidak bisa dikesampingkan. Karena telah menyerap ratusan ribu tenaga kerja dan membantu perekonomian pedesaan, perkotaan hingga nasional. Untuk itu dirinya berharap perlindungan peternak atas regulasi yang lebih tinggi dan rinci.
Sementara itu, Singgih Januratmoko selaku Ketua Umum Pinsar Indonesia menggambarkan bahwa selama tiga tahun terakhir para peternak broiler mengalami kondisi yang sulit. Harga input mahal sedangkan harga output rendah membuat banyak peternak rugi dan tergerus dengan situasi yang terjadi. Untuk itu para peternak sangat membutuhkan uluran tangan pemerintah.
“Saat ini harusnya ditetapkan sebagai darurat peternakan. Peternak rakyat tergerus, hingga hanya 10% saja sementara peternak pabrik mencapai 90%. Pengangguran dipastikan juga meningkat. Sebenarnya aturan pemerintah sudah bagus namun aplikasi dan pengawasan di lapangan masih belum berjalan dengan baik. Untuk itu seharusnya pemerintah memberi perlindungan dan pemberdayaan peternak untuk meningkatkan skala usaha. Sebagaimana telah diamanatkan konstitusi,” tegas pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR RI.
Singgih meneruskan, apabila pada Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) juncto UU No.41/2014. Pasal 32, pemerintah pusat dan daerah mengupayakan sebanyak mungkin masyarakat menyelenggarakan budidaya ternak, memfasilitasi dan membina untuk tumbuh kembangnya peternak, koperasi dan badan usaha bidang peternakan. Namun kenyataannya selama tiga tahun terakhir, keadaan tak menentu. Banyak peternak yang akhirnya dipailitkan atau dipidanakan, karena tidak bisa membayar utang kepada pabrik pakan. Dirinya melihat pascalahirnya UU PKH, justru perunggasan nasional cenderung melaju ke liberalisme. Kompetisi yang tidak imbang tersebut menyingkirkan peternak kecil. 
“Kami menutut hak keadilan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan peternak kepada pemerintah sebagai otoritas pemangku kepentingan dan kebijakan. Disini kami peternak mandiri tidak ingin mengalahkan perusahaan integrasi. Namun yang diharapkan adalah tumbuh bersama-sama, bukan berkompetisi tapi berkolaborasi. PR kita masih banyak, tanpa kolaborasi antara perusahaan integrasi dengan peternak rakyat, pasar bebas perunggasan akan merugikan peternak kecil yang juga anak bangsa yang memiliki hak berusaha dan memperoleh keadilan dalam berbisnis,” pungkasnya. 
Senada dengan Singgih, Ketua Umum KPUN, Alvino Antonio mengajak para saudara-saudara peternak untuk dapat bekerjasama, bersatu, solid, konsisten dan militant untuk memperjuangkan hak hidup dan berusaha kita sebagai peternak rakyat Indonesia. Pasalnya kalau kita tidak berkelompok dan bersatu, sudah dapat dipastikan bahwa peternak ini akan habis dan tergantikan dengan industrialisasi.
“Saya berharap peternak ini bisa selalu konsisten dan kompak. Tugas kita masih panjang dan banyak. Semoga dengan pertemuan ini kita tambah solid, tidak bisa diadu domba dan dipecah belah. Ayo kita saling support dan saling dukung, agar peternak UMKM mandiri ini terus eksis kedepannya,” tegasnya.
Masih dalam acara yang sama anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengingatkan pentingnya kehadiran pemerintah dalam melindungi peternak mandiri. Menurutnya, corak wajah industri peternakan hari ini, merupakan kelalaian pemerintah. Selain itu, Yeka mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi adanya dugaan maladministrasi yang ada di Kemendag. 
“Ombudsman saat ini sedang melakukan investigasi terkait dengan maladministrasi yang dilakukan oleh Kemendag kedepannya. Dan proses itu harus hati-hati dan perlu ketepatan.”
Yeka juga mengharapkan adanya kritikan atas regulasi yang ada saat ini juga disertakan dengan usulan regulasi seperti apa yang diharapkan peternak, karena peran ombudsman yang juga bisa meminta untuk adanya perubahan regulasi. Disisi lain, menurut Yeka juga perlunya asosiasi peternakan unggas satu suara dalam meminta perlindungan kepada pemerintah. Dengan adanya Sekber ini, ia berharap kepentingan peternak mandiri bisa terlindungi.