Oleh : Alvino Antonio*
Berbagai persoalan nampaknya terus menyelimuti dunia perunggasan dalam negeri. Dimana dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan dan kerugian menjadi bagian yang lekat dari keseharian usaha peternak UMKM mandiri. Kesulitan yang dialami ini tak lepas dari kurangnya langkah-langkah proaktif dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang ada, sehingga berbagai perusahaan integrator menguasai industri perunggasan. Hal ini membuat peternak UMKM mandiri tidak mampu bersaing, sehingga tidak ada peluang bagi peternak kecil untuk mengembangkan usahanya.
Dengan sederet dinamika persoalan yang dirasakan oleh peternak UMKM mandiri, maka peraturan terkait perlindungan peternak merupakan sebuah hal yang sangat penting dan mendesak.
Penulis melihat bahwa peternak UMKM mandiri sudah 12 tahun ini berdarah-darah mengalami kerugian. Fenomena harga sarana produksi ternak (Sapronak) yang hampir selalu melebihi harga jual ayam hidup menyebabkan peternak UMKM mandiri selalu merugi. Yang mana, saat ini rata-rata BEP peternak unggas mandiri di angka Rp21.000,00 per kilogram. Sementara harga jual ayam hidup seringkali di bawah level tersebut. Hal ini disinyalir karena masih banyak perusahaan integrator yang berbudi daya dan menjual ayam hidupnya bersamaan dengan milik peternak UMKM mandiri. Bahkan mereka menjual sangat murah bahkan di bawah Peraturan Badan Pangan Nasional ( Perbadan ) No. 5/2022 yakni Rp 21.000 – 23.000 per kilogram di level peternak.
Meskipun integrator menjual murah, namun bagi mereka kerugian cenderung sedikit bahkan tidak mengalami rugi sama sekali. Karena mereka memiliki pabrik DOC sendiri, pakan sendiri, obat-obatan sendiri bahkan channel distribusi sendiri yang tersistem bekerjasama dengan para broker. Sedangkan kami peternak UMKM mandiri, membeli sapronak DOC dan pakan dari mereka. Tentu dengan harga yang mahal jadi kami kalah bersaing disini.
Untuk itu ketersediaan DOC dan sapronak secara berkesinambungan dengan harga yang wajar menjadi sebuah hal mendesak bagi peternak. Hal ini karena merupakan komponen penting pembentuk harga pokok produksi. Penulis juga melihat bahwa selama pandemi terjadi, peternak unggas mandiri tidak pernah mendapat insentif dalam bentuk apapun dari pemerintah, sehingga populasi peternak pun semakin berkurang. Banyak peternak gulung tikar karena harga jual ayam hidup lebih sering di bawah harga pokok produksi (HPP). Hal ini pun membuat jumlah peternak mandiri nasional terdegradasi.
Dengan berbagai persoalan yang ada, penulis melihat bahwa perlindungan dari pemerintah yang selalu diharapkan oleh peternak, kurang begitu dirasakan. Meskipun peraturan tingkat Menteri sudah ada, tetapi pelaksanaan dan pengawasannya masih tidak berjalan efektif. Misalnya Peraturan Menteri Pertanian No.32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Dalam pasal 16 menegaskan bahwa pembagian porsi DOC FS paling rendah 50 persen dikuasai oleh pelaku usaha peternak mandiri, koperasi dan peternak. Sedangkan 50 persen lainnya dikuasai oleh industri. Namun, saat ini faktanya peternak rakyat, mandiri/koperasi hanya memegang peranan 20 persen dari total yang dijanjikan oleh pemerintah sebesar 50 persen.
Untuk itu penulis berharap pemerintah dapat segera membuat draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras. Sebagaimana diamanatkan UU No.18/2009 Jo; UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pasal 33 ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden. Selain itu juga perlu segera menyusun PP Perlindungan Peternak dengan mengusulkan, lakukan, hingga kontrol harga input atau sapronak dan segera membuat standardisasi SNI untuk pakan dan DOC.
Bila terjadi kelebihan pasokan, maka pemerintah wajib melakukan pemerataan dengan distribusi ayam ke daerah yang kekurangan pasokan ayam bersinergi dengan integrator. Para perusahaan integrator dalam role model bisnisnya harus menyertakan market ayam karkas. Dimana supply harus disesuaikan dengan demandnya. Selain itu, diharapkan pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas bagi industri yang melanggar undang-undang dan mematikan ekonomi rakyat.
Apabila perlindungan kepada peternak dengan berbagai langkah proaktif tidak segera direalisasikan, maka peternak mandiri UMKM di Indonesia akan terus berada pada titik terendah kehidupan dan operasional usahanya. Dengan berbagai kebangkrutan usaha dan meninggalkan banyak hutang, kepailitan usaha, serta di somasi para feedmill dan breeder. Terakhir sebagai Ketua Umum Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), penulis mengajak para saudara-saudara peternak untuk dapat bekerja sama, bersatu, solid, konsisten dan militan untuk memperjuangkan hak hidup dan berusaha sebagai peternak rakyat Indonesia.
Pasalnya kalau peternak tidak berkelompok dan bersatu, sudah dapat dipastikan bahwa peternak ini akan habis dan tergantikan dengan industrialisasi. Semoga peternak ini bisa selalu konsisten dan kompak. Tugas kita masih panjang dan banyak. Semoga tambah solid, tidak bisa diadu domba dan dipecah belah. Ayo kita saling support dan saling dukung, agar peternak UMKM mandiri ini terus eksis kedepannya. *Ketua Umum Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN)
Artikel ini merupakan rubrik Suara Asosiasi pada majalah Poultry Indonesia edisi Mei 2023. Baca selengkapnya pada majalah Poultry Indonesia edisi Mei 2023. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: 021-62318153 atau sirkulasi@poultryindonesia.com
Menyukai ini:
Suka Memuat...