ayam petelur dalam kandang baterai (sumber gambar: www.shebarayyan.co.id)
POULTRYINDONESIA, Bogor – Food and Agriculture Organization of United Nations (FAO ECTAD Indonesia) bersama dengan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner mengadakan kegiatan Lokakarya Online “Sosialisasi Permentan No. 11/2020 Bagi Peternakan Unggas.”
Acara ini diselenggarakan pada Jumat (10/7) melalui aplikasi Zoom. Sosialisasi ini juga diselenggarakan atas keinginan Asosiasi Pinsar Petelur Nasional. Peserta yang hadiri dalam sosialisasi online ini berasal dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dari 9 provinsi, peternak, asosiasi, dan auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV) nasional.
Luuk Schoonman selaku Chief Technical Advisor FAO ECTAD Indonesia dalam sambutannya mengatakan bahwa tahun ini FAO ECTAD bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian memiliki program yaitu rencana meningkatkan kesehatan unggas untuk empat tahun mendatang.
”Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, mengurangi insidensi penyakit, dan meningkatkan kualitas produk unggas di Indonesia sehingga dapat membantu mewujudkan keamanan dan ketahanan pangan,” ucapnya.
Schoonman berharap dengan adanya program ini dapat mengurangi pemakaian antimikroba pada peternakan unggas untuk mendukung kontrol terhadap terjadinya resistensi antibiotik di sektor peternakan dan kesehatan hewan.
Tahun ini kegiatan tersebut diselenggarakan di tiga provinsi yaitu Lampung, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Menanggapi soal sertifikasi NKV, Schoonman mengatakan bahwa sertifikasi NKV merupakan nilai tambah bagi peternak unggas sebagai pendukung untuk menerapkan manajemen pemeliharaan yang baik pada peternakan.
Baca Juga: Kementan Keluarkan Permentan Soal NKV
Sambutan dilanjutkan oleh drh. Syamsul Ma’arif, M.Si selaku Direktur Kesehatan Masyarkat Veteriner, Direktorat Kesmavet (Ditkesmavet). Syamsul mengatakan bahwa Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005, namun pada saat sosialisasi, masyarakat masih ada yang mengira bahwa NKV ini baru dijalankan.
”Sekarang mungkin mereka sadar bahwa NKV ini merupakan hal yang penting. Kami sebagai pemerintah ingin melindungi masyarakat untuk menjalankan usahanya agar aman dan kondusif,” jelasnya.
Drh. Ira Firgorita selaku Kasubdit Higiene Sanitasi dan Penerapan Ditkesmavet dalam paparannya menjelaskan bahwa program jaminan keamanan dan mutu pangan merupakan suatu tindakan yang perlu dilakukan oleh suatu negara jika ingin rakyatnya sehat dan sejahtera.
Ira menekankan bahwa program ini sebagai tindakan pencegahan terhadap munculnya masalah bukan sebagai tindakan untuk menanggulangi masalah tersebut.

”Keamanan pangan merupakan tanggung jawab dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Kita juga mengetahui bahwa tuntutan konsumen akan keamanan dan mutu pangan semakin meningkat,” jelasnya.

Ira mengatakan bahwa terdapat beberapa unit usaha perunggasan yang wajib menerapkan NKV di antaranya Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), budi daya unggas petelur, gudang pendingin (cold storage), kios daging, gudang kering, tempat pengumpulan, pengemasan, pelabelan telur.