POULTRYINDONESIA, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) bekerja sama dengan Satgas Pangan POLRI untuk menstabilkan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak, yang saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Pemerintah menghimbau seluruh perusahaan integrator ayam untuk menjual ayam hidup minimal Rp17.500 per kilogram untuk bobot rata-rata 1,8 kilogram. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi keberlanjutan usaha peternak rakyat.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa kondisi harga ayam hidup di beberapa wilayah, khususnya Jawa Barat dan Jawa Tengah, mengalami anomali serius. Harga di tingkat peternak jauh di bawah HPP ayam rata-rata, yaitu Rp17.500 per kilogram, sehingga menimbulkan keresahan.
“Pemerintah minta agar harga ayam di tingkat peternak segera stabil. Ini sudah bukan masalah teknis biasa, ini soal keadilan dan kelangsungan usaha peternak rakyat,” ujar Agung saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (29/5/2025).
Agung mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan POLRI untuk memantau kepatuhan pelaku usaha. Bila ada perusahaan integrator ayam yang enggan menaikkan harga sesuai kesepakatan, Kementan tidak akan segan mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
“Jika ada perusahaan integrator yang tidak mau menaikkan harga, kita akan stop izinnya. Kita tidak ingin suasana terus gaduh hanya karena segelintir pelaku usaha yang tidak mau mengikuti kesepakatan bersama,” tegasnya.
Instruksi untuk Perusahaan Terintegrasi
Pemerintah menekankan pentingnya peran perusahaan integrator sebagai pemimpin pasar. Agung meminta jajaran marketing perusahaan-perusahaan besar untuk segera menyampaikan instruksi ke lapangan demi menjaga stabilitas harga ayam.
“Saya minta seluruh jajaran marketing perusahaan integrator segera instruksikan ke bawah untuk stabilkan harga. Saya akan pantau terus,” ucap Agung.
Selain itu, perusahaan besar diharapkan bisa menjadi teladan bagi pelaku usaha kecil dalam menciptakan tata niaga yang sehat dan adil. “Kami berharap para pelaku usaha besar bisa menjadi contoh dan leader,” tambahnya.
Selain itu, Kementan juga mengajak seluruh BUMN peternakan untuk aktif mengikuti arahan pemerintah dalam mewujudkan pasar yang adil bagi peternak rakyat.
“Tim akan terus memantau pergerakan harga setiap hari. Bagi yang melanggar komitmen perbaikan harga, catat dan laporkan. Ini langkah kolektif sekaligus korektif untuk menjaga iklim usaha peternakan tetap kondusif,” pungkas Agung.