Oleh: Ina Nurtanti, S.Pt., M.Pt*
Sertifikasi halal rumah potong ayam (RPA) menjadi prioritas dalam penyelenggaraan Jaminan Produk halal (JPH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini dilansir dari situs resmi BPJPH (5/7/2022). RPA menjadi pemasok daging ayam konsumsi masyarakat, sehingga dengan adanya sertifikat halal dapat meningkatkan kualitas daging yang aman dan sehat sebagai upaya peningkatan dalam menghadapi persaingan pasar.
Tantangan industri global perunggasan di Indonesia menemui persaingan yang semakin ketat, tidak hanya produk, rumah potong ayam(RPA) saat ini juga harus memiliki sertifikat halal.
Islam mengajarkan untuk mengonsumsi makanan dengan jaminan halal sesuai dengan standar gizi makanan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) (Kholili, 2021). Permasalahan yang dihadapi oleh RPA skala kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah kurangnya peralatan pendukung dan kompetensi penyembelih dalam menjamin kehalalan produk (Anwar, 2018). RPA halal ini harus bisa membawa Indonesia sebagai produsen terbesar produk halal dunia dan dapat menyeimbangkan antara impor dan ekspor daging ayam.
Kewajiban sertifikasi halal produk peternakan di Indonesia yang diawasi oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) Sertifikasi halal rumah potong ayam (RPA) merupakan upaya peningkatan kualitas produk ayam yang efektif (Anwar, 2020). BPJPH menjelaskan titik kritis kehalalan yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. RPA halal harus didukung dengan bahan baku, juru sembelih halal (JULEHA) yang berkompeten, serta proses produksi/peralatan yang tidak terkontaminasi benda nonhalal, proses pengemasan dan transportasi distribusi kepada konsumen juga harus dipastikan halal.
Penulis berpendapat jika produk yang dihasilkan merupakan produk yang telah melalui berbagai tahapan hingga mendapatkan sertifikat halal, otomatis produk tersebut juga memiliki jaminan berupa kualitas produk yang dihasilkan. Serangkaian proses pemotongan yang dilakukan di RPA untuk menghasilkan produk yang halal akan menghasilkan sebuah produk yang berkualitas karena dalam proses pemotongan halal telah mempertimbangkan juga berbagai aspek kesehatan.
Salah satu contoh aspek kesehatan di dalam pemotongan yang halal adalah apakah darah sudah keluar dengan sempurna ketika ayam selesai disembelih. Ketika proses tersebut dilakukan secara benar, maka otomatis secara teori daya simpan produk yang telah melalui serangkaian prose pemotongan halal akan lebih lama dengan produk yang tidak dipotong di RPA halal.
Kemudian dalam prosedur pelaksanaan RPA halal pelaku usaha harus mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH melalui laman https://ptsp.halal.go.id. Selanjutnya BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. Setelah itu, LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang hasilnya disampaikan kepada BPJPH.
Kemudian BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dan MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Hasil penetapan kehalalan produk tersebut, lalu disampaikan kepada BPJPH. Proses terakhir adalah penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH.
RPA halal dapat mewujudkan visi Indonesia menjadi pengekspor produk halal. Menurut Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dalam pameran Indonesia Industrial Moslem Exhibition (In2Motion) 2021 menyampaikan bahwa Indonesia dikenal penghasil produk muslim yang cukup besar, hal ini disebabkan populasi muslim terbesar berada di Indonesia dengan populasi mencapai 229 juta jiwa atau 87,2% penduduk Indonesia.
Hal tersebut juga didukung oleh sumber daya manusia yang berkecimpung di RPA halal dimana salah satu persyaratan dari pemotongan RPA halal itu mesti dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) yang telah memiliki sertifikat. Sehingga, jika sebuah RPA halal sudah mengantongi izin untuk beroperasi, maka sudah dipastikan produk yang dihasilkan dari kegiatan pemotongan di unit RPA tersebut adalah RPA halal. Akan tetapi, ancaman dari RPA halal tersebut adalah RPA – RPA yang tidak memiliki izin usaha yang menjamur di berbagai tempat.
Selain memberikan ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang telah mengantongi izin, RPA yang tidak memiliki izin operasi tersebut berpotensi untuk mencemari lingkungan dari limbah yang dihasilkan dari kegiatan tersebut. Sebagaimana diketahui bersama bahwa limbah yang dihasilkan dari kegiatan RPA seperti darah, bulu, dan lainnya merupakan limbah yang bisa membahayakan kesehatan dan kebersihan lingkungan.
Namun, penulis merasa bahwa tantangan yang mesti dihadapi oleh para pelaku usaha RPA halal adalah bagaimana melaksanakan kegiatan pemotongan ayam yang halal. Penanganan unggas dalam rumah potong merupakan salah satu titik vital kehalalan suatu produk unggas. Sehingga perlu diperhatikan bersama – sama bagaimana penanganan produk unggas yang baik, agar produk yang dihasilkan memenuhi standar ASUH.
Selain itu tantangan yang harus diperhatikan oleh para pelaku RPA halal adalah bagaimana menjaga aspek lingkungan. Selama masa izin yang sudah dimiliki oleh pelaku usaha masih berlaku, para pelaku usaha harus terus memonitor sistem pembuangan limbah dari kegiatan usahanya supaya tidak menimbulkan konflik di masyarakat. Ketika sudah terjadi konflik, maka yang dirugikan adalah masyarakat secara umum, tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga para pedagang yang membutuhkan supply dari kegiatan usaha RPA tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Opening Ceremony In2Motion, mengungkapkan ekspor produk halal Indonesia saat ini berkisar 3,8% dari total pasar produk halal dunia. RPA Halal Indonesia ini diharapkan dapat mendomplang peningkatan jumlah produk halal ekspor. Hal ini perlu adanya kontribusi dari beberapa instansi baik dari pendidikan, pemerintah maupun industri terkait. Adanya kerja sama antara instansi ini diharapkan dapat meningkatkan upaya strategis penyelenggaraan program RPA halal. Kesadaran dari industri sangat penting dalam mewujudkan program RPA halal ini.
Upaya lain yang dapat dilakukan oleh instansi pemerintah dan pendidikan diantaranya adalah penyuluhan untuk menciptakan dorongan kepada RPA untuk segera memperoleh sertifikat Halal MUI. Pemerintah dapat memberikan fasilitas pendampingan sehingga Industri tidak merasa kesulitan dalam memperoleh sertifikat halal tersebut. Pemberian sertifikat Halal terhadap RPA ini menjadi upaya perbaikan mutu dan kualitas pada sistem penyembelihan ayam. Program ini yang dapat meningkatkan ekspor halal produk Indonesia ke berbagai negara.
Pemberian label halal pada setiap produk broiler halal yang diproduksi lebih merasa aman dan terbebas dari zat nonhalal makanan. Labelisasi halal ini akan meningkatkan kualitas pangan sesuai norma agama. Pencapaian halal produk ini juga harus memiliki tiga aspek penunjang yaitu zero limit, zero defect dan zero risk. Dengan demikian produk ini dapat dipastikan tidak memberikan risiko terhadap konsumennya. *Dosen Fakultas Peternakan, Universitas Muhammadiyah Karanganyar
Artikel ini merupakan rubrik Opini pada majalah Poultry Indonesia edisi Februari 2023. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: 021-62318153 atau sirkulasi@poultryindonesia.com
Menyukai ini:
Suka Memuat...