POULTRYINDONESIA, Jakarta – Kabar bahwa sejumlah produk asal AS mulai dari pangan, kosmetik, hingga manufaktur berpotensi bebas dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, langsung mendapat respons keras dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menerima kesepakatan yang bisa menggerus regulasi halal nasional. Menurutnya, sertifikasi halal adalah urusan yang jauh lebih dalam dari sekadar label pada kemasan produk.
“Sertifikasi halal ini jangan dianggap sebagai hambatan perdagangan. Justru harus dipandang sebagai standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” katanya pada Minggu (22/2).
Salah satu kesalahpahaman yang kerap muncul dalam diskusi soal sertifikasi halal adalah anggapan bahwa aturan ini semata-mata berdimensi keagamaan. Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bukan hanya wujud penghormatan terhadap keyakinan 87 persen penduduk Indonesia yang beragama Islam tapi salah satu kekuatan ketahanan ekonomi.
“Pasar halal global sekarang itu bukan lagi ceruk kecil. Nilai belanja produk halal dunia telah melampaui angka 3,1 triliun dolar AS pada periode 2024–2025. Indonesia sendiri bukan pemain pinggiran, kita tercatat sebagai pasar halal terbesar ketiga di dunia, dengan total konsumsi mencapai 282 miliar dolar AS pada 2025,” jelasnya.
Artinya, melemahkan standar halal domestik sama saja dengan melemahkan posisi tawar Indonesia di pasar halal global yang saat ini sedang tumbuh pesat. Dari sekian banyak sektor yang bisa terdampak, Singgih menyebut industri perunggasan sebagai yang paling rentan menanggung beban.
Sebagai salah satu industri tulang punggung ketahanan pangan hewani Indonesia, data Kementerian Pertanian mencatat produksi daging ayam ras nasional stabil di kisaran 4,25 hingga 4,28 juta ton per tahun.
“Di balik angka produksi tersebut, berdiri jutaan orang, ada peternak rakyat di pelosok daerah, pelaku UMKM yang mengolah produk, hingga buruh di rumah potong ayam. Mereka semua harus diperhatikan,” ujarnya.
Singgih mengkhawatirkan kesetaraan akan hilang jika produk daging impor dari AS mendapat perlakuan istimewa seperti bebas dari kewajiban sertifikasi halal, sementara pelaku usaha dalam negeri tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
“Jika itu terjadi, harga di tingkat peternak bisa jatuh akibat banjirnya produk impor yang masuk dengan biaya lebih rendah. Kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional pun bisa ikut terkikis. Jangan sampai kebijakan perdagangan melemahkan daya tahan industri perunggasan,” tegas Singgih.
Masyarakat Indonesia, berhak mendapatkan jaminan atas kehalalan produk yang beredar di pasaran dan hak itu tidak bisa dijadikan komoditas negosiasi. Setiap kesepakatan internasional yang ditandatangani pemerintah, wajib selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional yang sudah ada.
“Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap jadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global,” pungkas Singgih.
Dapatkan informasi lainnya mengenai Industri Perunggasan di Indonesia dengan bergabung bersama kami di WhatsApp Channel Poultry Indonesia