Aksi damai peternak mandiri
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Harga pakan yang melambung tinggi semakin menyiksa peternak rakyat. Peternak Unggas Mandiri yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) bersama Peternak Petelur dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung melaksanakan Aksi Damai yang dilakukan secara simultan di beberapa titik, di antaranya Istana Negara, Gedung DPR RI, Kantor Kementerian Pertanian, Kantor Kementerian Sosial, Kantor PT. Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, Kantor PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk, serta Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (11/10).
Baca juga : Peternak Layer Jatim Kunjungi Kantor PT CPI
Aksi Damai para peternak rakyat ini dihadiri oleh sedikitnya 1000 peternak yang dibagi ke 7 titik aksi. Tujuan para peternak menggelar aksi ini ialah menuntut beberapa hal dari Pemerintah, antara lain kenaikan harga ayam hidup dan telur agar minimal menyentuh harga pokok produksi (HPP) Peternak Rakyat Mandiri di angka Rp20.000/kg. Selain itu para peternak menginginkan penyesuaian harga DOC dan pakan sesuai harga acuan Permendag No.07/2020. Para peternak juga menuntut pencabutan SE Cutting No: 06066/PK.230/F/10/2021 karena dianggap merugikan para peternak.
Tuntutan lainnya dari para peternak yang diwakili oleh Alvino Antonio adalah adanya jaminan suplai DOC FS ke Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permentan No. 32/2017 Pasal 19 ayat (1) yaitu dilakukannya penyerapan ayam hidup dan telur disaat harga Farm Gate dibawah HPP Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permendag No.07/2020 Pasal 3 ayat (1). Lalu adanya penyerapan daging ayam dan telur oleh Pemerintah untuk Bantuan Sosial/Bantuan Pangan Non Tunai.
“Selain mengenai penyerapan, para peternak juga menuntut HE breeding untuk tidak boleh dijual dan harus diserap Pemerintah sebagai bahan baku pakan ternak; pemutihan utang Peternak Rakyat Mandiri yang terkena imbas PPKM Covid-19; dan moratorium pembangunan kandang-kandang ayam pedaging dan ayam petelur,” kata Alvino.
Peternak rakyat mandiri juga menuntut perusahaan yang memiliki GPS, PS, dan pakan serta afiliasinya, termasuk pinjam nama perorangan, untuk dilarang berbudidaya serta menjual ayam hidup dan telur ke pasar tradisional. Kementan bersama Kemendag juga dituntut untuk membentuk satgas investigasi dan penindakan guna menerima laporan dan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran atas Permendag No. 07 th. 2020 yang melibatkan peternak mandiri /asosiasi /akademisi.
Penyampaian aspirasi dan tuntutan dari peternak rakyat disambut oleh pihak Kementan dengan diadakannya mediasi antara para peternak dan pejabat yang berkepentingan. Hasil dari mediasi tersebut disampaikan kepada para peternak oleh Pardjuni selaku Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah.
“Masalah jagung, Kementan melalui jubirnya malah menantang Kemendag kalau bisa impor (jagung), impor hari ini. Kemudian, kita sudah nyatakan surat kepada Pak Dirbit bahwa kita meminta supaya Pak Dirjen dan Pak Menteri untuk segera mundur. Yang mungkin teman-teman (peternak) dari Lampung baru tahu, inilah Kementan dengan sikap yang arogan, tidak bisa menyelesaikan (masalah), tetapi justru malah rakyat ditantang,” ujar Pardjuni.