POULTRYINDONESIA, Bitung — Pemerintah kembali menunjukkan kewaspadaannya terhadap ancaman penyakit flu burung Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI). Tim patroli TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan unggas hidup asal Filipina di perairan sekitar alur masuk pelayaran Kota Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (31/12/2025).
Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut VIII, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, menjelaskan bahwa kapal yang ditahan merupakan perahu kecil tanpa identitas yang memuat ayam ras Filipina dan minuman keras. Dimana kapal tanpa nama tersebut sudah ditinggalkan oleh anak buah kapalnya saat ditemukan
“Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan 244 ekor ayam ras asal Filipina serta minuman keras berbagai merek. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,22 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp154,5 juta,” tambahnya.
Penindakan ini dinilai sangat krusial mengingat Indonesia saat ini berada dalam status peningkatan kewaspadaan terhadap HPAI. Sejumlah wilayah di Filipina dilaporkan mengalami kasus flu burung, sehingga pemasukan unggas hidup maupun produk hewan asal negara tersebut secara ilegal dan tanpa prosedur karantina berisiko tinggi membawa agen penyakit berbahaya ke dalam negeri.
Sementara itu, Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, menegaskan bahwa pemasukan komoditas melalui jalur ilegal sangat berisiko membawa hama dan penyakit hewan berbahaya. Terlebih, Indonesia saat ini secara resmi menutup pemasukan unggas dari Filipina sebagai langkah antisipasi terhadap HPAI, sesuai kebijakan Badan Karantina Indonesia (Barantin).
“Saat ini Indonesia masih meningkatkan kewaspadaan terhadap HPAI di Filipina, sehingga pemasukan segala jenis unggas dari negara tersebut ditutup demi melindungi industri peternakan nasional dari risiko flu burung,” jelas Agus.
Ia menambahkan bahwa Karantina Sulut memberikan dukungan penuh dari sisi teknis untuk memastikan penanganan komoditas sesuai protokol biosekuriti yang ketat, termasuk rekomendasi pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah risiko terhadap peternakan di Sulawesi Utara sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
“Pemasukan ayam tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), termasuk penyakit hewan menular yang bersifat zoonosis. Rencananya, komoditas ayam tersebut akan dimusnahkan pada awal Januari,” ujarnya.
Pada waktu yang hampir bersamaan, tim gabungan QR-8 Kodaeral VIII bersama Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara juga mengungkap kasus lain. Berdasarkan informasi intelijen, dilakukan pemeriksaan terhadap kapal penumpang KMP Tarusi saat sandar di Pelabuhan Munte, Likupang. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut 98 koli obat-obatan ayam ilegal berbagai merek yang diduga berasal dari Filipina.
Nilai total temuan obat-obatan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,12 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya bea masuk sekitar Rp286,48 juta. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibongkar di Mako Kodaeral VIII sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dapatkan informasi lainnya mengenai Industri Perunggasan di Indonesia dengan bergabung bersama kami di WhatsApp Channel Satwa Media Group.