Sigit Prabowo
Oleh : Sigit Prabowo*
Dalam secuil sejarah perunggasan nasional, penulis sangat setuju dengan kalimat pendahulu kita yaitu ‘jangan melupakan sejarah’. Dengan bercermin kepada sejarah, kita semua bisa mengambil pelajaran agar tidak melakukan kesalahan yang sama, apalgai jika sampai berulang hingga berjilid-jilid. Dengan selalu mengingat sejarah, kita semua dapat menjadikan pelajaran tersebut sebagai titik tolak arah penataan strategi terbaik dalam proses perjalanan berbagsa dan bernegara ke depannya. Arah penataan strategi tersebut adalah meju ke depan dan bukan malah mundur ke belakang.
Baca juga : Data Konsumsi Daging Terkini
Era orde baru
Dalam sejarah perkembangan ayam ras di Indonesia pada awalnya diatur dan dibina oleh UU no.6 Tahun 1967 yang gambarannya perjalanannya kurang lebih melalui
  1. Periode pengembangan unggas ras (tahun 1971-1980)

Ditandai dengan mulainya pilot project proyek Bimas ayam ras (tahun 1971-1975), program Bimas Ayam (tahun 1976-1979), dan program tersebut merupakan program yang terselenggara di berbagai daerah di tanah air.

  1. Periode penataan unggas (tahun 1981-1990)
Mulainya periode tersebut ditandai dengan lahirnya Keppres 50 tahun 1981, dan beberapa poin penting dalam periode tersebut adalah pembatasan kepemilikan di sektor budidaya, populasi layer dibatasi maksimum 5.000 ekor per peternak, populasi broiler 750 ekor per panen (siklus) per peternak, sektor industri hanya diberi tugas untuk pengadaan sapronak (pakan, bibit, obat-obatan). Dengan adanya perubahan di periode ini, menyebabkan pertumbuhan yang sangat pesat terutama di sektor budidaya ayam ras.
  1. Lahirnya Keppres 22 tahun 1990
Kebijakan ini merupakan kebijakan pengganti Keppres 50 tahun 1981 yang isinya merumuskan selain budidaya oleh peternakan rakyat, perusahaan swasta nasional juga dapat menyelenggarakan kegiatan budidaya baik lewat perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan syarat harus melakukan ekspor sebanyak 65% dari hasil budidaya perusahaan tersebut.
Era reformasi
Pada era ini ditandai dengan lahirnya Keppres no. 85 tahun 2000, yang isinya mencabut Keppres 22 tahun 1990 tanpa aturan pengganti. Maka dampaknya industri maupun korporasi dan usaha padat modal bebas masuk ke segmen budidaya dan pasar tradisional yang sebelumnya datur dan dibatasi.
Era neo liberal
Era ini ditandai dengan adanya UU no 18 tahun 2009 Jo. UU 41 tahun 2014 yang menggantikan UU PKH no.6 tahun 1967. UU ini isinya adalah menyamaratakan hak dan kewajiban antara usaha rakyat dan skala industri padat modal khususnya di sektor budi daya tanpa ada aturan yang jelas di hilirnya. Pada akhirnya, menurut penulis secara pribadi sektor perunggasan perlahan-lahan telah menjadi era Neo Industrialisasi 4.0 dimana segmen budi daya broiler atas nama UU suka tidak suka berubah menjadi industri broiler. Hal ini juga didukung dengan fakta-fakta dimana pertumbuhan kandang modern (full closed house) dengan teknologi tinggi, yang sangat pesat dan masif di lapangan. Karakter bisnis perunggasan di Indonesia adalah struktural dualistik, tetapi sangat disayangkan tidak didukung dengan regulasi berupa jaring pengaman peternak rakyat mandiri dan kompetisi industri korporasi. *Anggota Dewan Pembina Pinsar Indonesia
Potongan artikel Majalah Poultry Indonesia edisi Januari 2022 ini dilanjutkan pada judul “Membangun Harmonisasi dalam Menghadapi Pasar Global”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silakan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153