Broiler yang sedang duduk diatas sekam
Oleh: Elinda Luxitawati*
Tren positif industri unggas di Korea Selatan layak menjadi perhatian karena kegiatan produksi industri peternakan selalu berkaitan erat dengan kemungkinan berbagai dampak negatif pencemaran lingkungan. Ekskreta dan litter, serta death birds (bangkai unggas) sebagai limbah pokok industri perunggasan turut menyumbang kuantitas limbah yang cukup signifikan. Sebuah publikasi ilmiah yang diterbitkan oleh Jae-Wook Oh pada Juli 2020 lalu, mencatat data penting mengenai estimasi jumlah ekskreta per 1000 ekor unggas dewasa. Ekskreta layer, broiler, dan itik tersebut berturut-turut dapat mencapai sekitar 120 kg/hari, 80 kg/hari, dan 150 kg/hari.

Korea Selatan melalui dua Kementerian yaitu Kementerian Lingkungan dan Kementerian Pertanian, baru-baru ini telah mulai menerapkan sistem inspeksi kematangan kompos.

Selain itu, Kementerian Lingkungan mencatat total kotoran ternak di Korea Selatan mencapai angka sekitar 48,46 juta ton, dan dari angka tersebut disumbang sebanyak kurang lebih 39% dari industri peternakan babi, 34% dari industri sapi potong, 13% dari industri sapi perah, dan 14% dari industri perunggasan. Meskipun tidak sebanyak jumlah limbah dari industri peternakan lainnya, limbah perunggasan tetap diprioritaskan mengingat melimpahnya kandungan nutrien, logam berat, dan juga patogen yang harus distabilkan secara efisien. Problematika mengenai kemunculan bau, beberapa kasus nitrate leaching dan juga transfer patogen ke dalam air tanah selama proses penampungan atau penyimpanan, turut mendasari perlunya penanganan limbah.
Penanganan limbah padat peternakan, pada dasarnya bertujuan untuk menghadirkan seputar solusi masalah lingkungan, ekonomi, kesehatan publik, dan juga manajemen sumber daya. Hal tersebut mencakup empat usaha untuk mengurangi emisi dan bau yang berpotensi mencemari lingkungan, mengurangi volume limbah untuk menghemat ruang penyimpanan dan transportasi, mengurangi biji gulma dan patogen, serta melakukan daur ulang nutrien (recovery nutrient) dan energi yang masih bisa dimanfaakan kembali.
Teknologi pengomposan dapat menjadi jalan keluar yang efektif untuk merealisasikan upaya-upaya tersebut. Produk akhir yang dihasilkan dari proses pengomposan dapat diimplementasikan pula untuk perbaikan kualitas fisik dan kimia tanah. Terhitung sebanyak 90% dari limbah industri perunggasan di Korea Selatan diproses secara self-treated oleh pelaku industri melalui teknologi pengomposan.
Baca Juga: Tekan Aflatoksin Pada Jagung dengan Limbah Cucian Kefir
Korea Selatan melalui dua Kementerian yaitu Kementerian Lingkungan dan Kementerian Pertanian, baru-baru ini telah mulai menerapkan sistem inspeksi kematangan kompos. Penerapan ini mulai diberlakukan pada 25 Maret 2020 lalu. Peternakan dengan area ternak lebih dari atau sama dengan 1.500 m2 harus mengolah dan menghasilkan kompos hingga tahap pematangan akhir (completed maturity). Skala peternakan yang lebih kecil (dengan area ternak kurang dari 1.500 m2) harus mencapai kematangan selama periode pertengahan (middle maturity period).
Kebijakan ini dinilai sulit. Oleh sebab itu, pemerintah tidak serta-merta memberikan aturan tanpa pertimbangan. Pemerintah telah memberikan waktu (learning and guidance period) bagi para pelaku usaha agar dapat mensukseskan pemberlakuan kebijakan ini. Pemerintah juga melakukan survei lokasi dan fasilitas pengolahan limbah peternakan, kemudian membentuk kelompok konsultasi baik di pusat maupun daerah. Kelompok-kelompok konsultasi ini memberikan fasilitas tes kematangan kompos secara gratis dan konsultasi seputar pengomposan selama lima bulan sebelum penerapan kebijakan.*Mahasiswa pascasarjana, Kangwon National University, Korea Selatan
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap yang telah dimuat di Majalah Poultry Indonesia Edisi September 2020 dengan judul “Teknologi Pengomposan Limbah Peternakan Unggas di Korea Selatan”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153