Pekerja pada rumah pemotongan unggas (Sumber gambar: NPR.org)
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Produk hasil unggas saat ini menjadi bahan pangan yang sangat digemari oleh masyarakat. Selain bergizi tinggi, produk hasil unggas juga cukup terjangkau oleh masyarakat.
Baik daging maupun telur yang diedarkan ke masyarakat harus memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal. Tidak cukup hanya baik dan aman secara kesehatan, daging ayam juga harus halal, terlebih sekarang sudah ada regulasi yang mewajibkan kehalalan, yakni UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Hal inilah yang melatarbelakangi Badan Pengembangan Peternakan Indonesia (BPPI) bekerja sama dengan Indonesia Livestock Alliance (ILA), Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, Fakultas Industri Halal Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta dan Majalah Poultry Indonesia menggelar Indonesia Livestock Club (ILC) dengan tema Menjaga Kehalalan Produk Hasil Unggas melalui aplikasi zomm meeting, Sabtu (20/6).
Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber dengan pokok bahasan yang berbeda-beda, yaitu: Sertifikasi Halal Produk Hasil Unggas & Update Regulasinya (Tenaga Ahli LPPOM MUI, Dr. Henny Nuraeni, M.Si), Produk Hasil Unggas & Penjaminan Kehalalannya (Direktur Halal Research Center (HRC), Fakultas Peternakan UGM, Ir. H. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM., ASEAN Eng.), dan Kiat Memilih Produk Hasil Unggas yang Halal dan Thoyyib (Dosen Fakultas Industri Halal Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Meita Puspa Dewi, S.Pt., M.Sc).
Baca Juga: Kiat Menjaga Kehalalan Produk Hasil Unggas
Andang Indartono, Koordinator BPPI, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pada era ini kriteria halal dan thoyib pada bahan pangan menjadi sesuatu yang sangat penting.
“Terlebih dalam menghadapi kehidupan normal baru, untuk keamanan pangan dan kenyamanan batin masyarakat dalam mengonsumsi produk hasil unggas menjadi hal yang utama, apalagi produk unggas sangat bermanfaat bagi sistem imun dan kesehatan konsumen,” jelasnya.
Salah satu pembicara dalam acara ini, Ir. H. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP., Ph.D., IPM., ASEAN Eng., menjelaskan, meski ternak unggas halal (lidzaatihi), namun produk (daging) unggas tidak serta merta identik dengan produk yang halal untuk dikonsumsi.
“Produk unggas hanya dikatakan halal apabila dari unggas hidup yang disembelih secara syar’i serta tidak tercemar bahan haram saat diolah jadi masakan,” pungkasnya.Sandi