Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) mengadakan rapat pemantapan pembahasan draft naskah akademik atas usulan perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) mengadakan rapat pemantapan pembahasan draft naskah akademik atas usulan perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) di Hotel Aston Priority, Jakarta Selatan, Senin (2/3). Acara tersebut dihadiri oleh beberapa anggota ISPI dan perwakilan dari Ditjen PKH.
Ketua umum PB ISPI, Ir. Didiek Purwanto IPU, menjelaskan bahwa ISPI diminta saran dan masukannya oleh Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen PKH, untuk mengkaji UU PKH yang telah ada.
“Sebenarnya ISPI diintruksikan untuk mengkaji terkait revisi UU PKH, akan tetapi karena isinya sudah tidak relevan, maka ISPI sebagai rumah besar akan menginisiasi pergantian UU PKH. Hal tersebut yang kemudian melatarbelakangi pembentukan tim kajian UU PKH yang diketuai oleh Prof. Suyadi.
Baca Juga: Ditjen PKH Gelar Rapat Analisa Kondisi Perunggasan
Prof. Muladno sebagai salah satu anggota tim kajian UU PKH mengaku bahwa beberapa waktu yang lalu, ia bersama Prof. Ali Agus diundang oleh DPR untuk merevisi UU PKH yang jumlahnya 3 pasal. Semua pasal tersebut merupakan pasal yang dipermasalahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Saya menyarankan untuk merevisi total atau mengganti UU PKH yang telah ada, UU PKH saat ini bagus secara kata-kata tapi kurang dalam isinya, UU PKH seharusnya lebih mengatur subjek bukan objek,” jelas Muladno.
Dalam pertemuan tersebut disepakati secara bulat bahwa ISPI akan menginisiasi pergantian UU PKH. Selain itu juga telah disepakati kerangka UU PKH yang akan diusulkan. Selanjutnya ISPI sebagai rumah besar akan mengajak berbagai asosiasi pelaku usaha di bidang peternakan untuk berjalan bersama. Ada beberapa hal teknis dan pertemuan lanjutan yang akan diadakan oleh ISPI guna menindaklanjuti hasil dari pertemuan tersebut.