POULTRYINDONESIA, Jakarta – Pemerintah menyiapkan serangkaian langkah untuk menstabilkan harga telur ayam ras yang masih berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp26.500 per kilogram. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pangan Nasional, industri pakan, koperasi peternak, BUMN, Satgas Pangan Polri, dan pelaku usaha guna menjaga keberlangsungan usaha peternak rakyat.
Salah satu kesepakatan yang dihasilkan adalah penundaan kenaikan harga pakan, disertai optimalisasi penyerapan telur melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai HAP, percepatan distribusi jagung Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta penguatan pengawasan terhadap praktik perdagangan telur di lapangan.
Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengatakan pemerintah akan mengambil sejumlah langkah untuk melindungi peternak ayam petelur di tengah harga telur yang masih berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP).
“Selama di tangan saya, persoalan peternak harus selesai. Pemerintah berpihak kepada peternak kecil,” tegas Mentan dalam Rapat Koordinasi Pakan di kantor Kementan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kementan akan menyurati Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur dari peternak sekitar sesuai HAP. Pemerintah juga akan mengusulkan penyerapan telur melalui skema Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebagai instrumen stabilisasi harga.
Selain itu, Amran meminta pengawasan terhadap perdagangan telur diperketat, terutama terhadap transaksi yang berlangsung jauh di bawah harga acuan. “Terkait CPP, kami akan langsung menyurati Kemenko Pangan. Siapa pun yang menjual telur di bawah harga acuan akan langsung kami periksa. Berikan namanya, Satgas sudah saya perintahkan untuk melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan (Dirjen PKH), Agung Suganda, mengatakan pemerintah bersama para pemangku kepentingan telah menyepakati langkah untuk menyeimbangkan produksi dan permintaan guna mendukung stabilisasi harga telur.
“Ada dua hal yang kita sepakati. Dari sisi produksi bagaimana kita mengatur agar produksi telur disesuaikan, dan dari sisi demand kita dorong permintaan semakin meningkat, termasuk melalui Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana arahan Kepala BGN agar SPPG menyerap telur dengan harga acuan pembelian yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.

Agung menambahkan, Kementan juga meminta Satgas Pangan meningkatkan pengawasan terhadap broker maupun pembeli yang membeli telur dengan harga terlalu rendah sehingga merugikan peternak. Dalam rapat tersebut, ia juga menyampaikan bahwa industri pakan turut berkomitmen menunda kenaikan harga pakan di tengah kondisi harga telur yang masih rendah.
“Teman-teman pabrik pakan juga berkomitmen menahan kenaikan harga pakan. Memang sekitar 30 persen bahan baku pakan masih impor sehingga dipengaruhi kenaikan kurs, biaya distribusi, maupun harga bahan baku dunia. Tetapi mengingat kondisi harga telur yang masih belum baik, para feedmill (pabrik pakan) sepakat menahan dulu kenaikan harga pakan sambil melihat perkembangan harga telur sehingga keberlanjutan peternak rakyat terus terjaga,” ungkap Agung.
Pemerintah juga mempercepat penyaluran jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk membantu menekan biaya produksi peternak. Saat ini realisasinya masih sekitar separuh dari alokasi, sehingga penyalurannya untuk peternak mikro dan kecil mulai didorong.
Selain itu, Satgas Pangan Polri menyatakan akan memperkuat pengawasan pasar melalui koordinasi lintas sektor, pemantauan harga dan stok, pengawasan distribusi, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi memicu gejolak harga. Perwakilan Satgas Pangan Polri, Kombes Pol. Lambe Patabang Birana, mengatakan pengawasan akan dilakukan mulai dari tingkat peternak, distributor, hingga pasar.
“Pengawasan perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor, pemantauan rutin harga dan stok di tingkat peternak, distributor, hingga pasar, serta memprioritaskan distribusi dari daerah surplus ke daerah defisit. Selain itu, pelaku usaha juga perlu diedukasi agar mematuhi Harga Acuan Pemerintah, disertai penegakan hukum secara terukur terhadap praktik penimbunan maupun pelanggaran distribusi yang memicu gejolak harga,” terang Lambe.
Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Kendal, Suwardi, mengapresiasi hasil rapat yang menghasilkan kesepakatan untuk menunda kenaikan harga pakan dan mempercepat penyaluran jagung SPHP.
“Tadi disepakati mulai hari ini tidak ada kenaikan harga pakan maupun konsentrat. Kami juga mendapat penjelasan bahwa harga SBM Berdikari di pelabuhan Rp8.600 sehingga berbagai informasi yang berkembang selama ini bisa diluruskan. Kami juga meminta agar SPHP jagung bagi peternak mikro dapat diperpanjang enam bulan, peternak kecil empat bulan, dan peternak menengah dua bulan,” beber Suwardi.
Ia juga mengajak peternak dan koperasi mengawal pelaksanaan hasil rapat, termasuk penyerapan telur oleh SPPG dan kepatuhan pembeli terhadap harga acuan.