POULTRYINDONESIA, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong kenaikan harga ayam hidup di tingkat peternak secara bertahap hingga melampaui harga pokok produksi (HPP) dan mendekati Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp25.000/kg. Untuk sementara, pemerintah mengimbau agar harga minimal berada di angka Rp22.000/kg. Kementan mengakui, harga ayam hidup di tingkat kandang di sejumlah daerah, terutama bagi peternak mandiri, masih tertekan dan belum sepenuhnya mampu menutup biaya produksi.
Sejak Mei 2026, pemerintah bersama pelaku usaha telah menyepakati harga minimal Rp19.500/kg untuk ayam dengan bobot 1,8 kg atau lebih. Namun, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya terealisasi di lapangan. Pada Juni hingga Juli, harga di tingkat kandang bahkan tercatat hanya berkisar Rp12.000–Rp14.000/kg.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah mengambil sejumlah langkah, mulai dari menunda sementara seluruh layanan rekomendasi usaha perunggasan, mengendalikan produksi day old chick (DOC), hingga meminta rumah potong hewan unggas (RPHU) meningkatkan penyerapan ayam dari peternak.
Memasuki Agustus–September, harga ayam hidup di tingkat kandang relatif stabil pada kisaran Rp22.000–Rp23.000/kg. Namun, kondisi tersebut kembali berubah pada Oktober, ketika harga terkoreksi menjadi Rp18.000–Rp20.000/kg. Pemerintah pun menahan pemberlakuan seluruh layanan rekomendasi hingga harga kembali stabil, setidaknya mencapai Rp22.000/kg.
Memasuki awal November, pantauan asosiasi peternak menunjukkan adanya perbaikan harga ke kisaran Rp21.000–Rp22.500/kg. Meski mulai membaik, harga tersebut masih berada di sekitar biaya produksi dan belum sepenuhnya memberikan ruang keuntungan bagi peternak.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya menegaskan pentingnya pembenahan tata niaga perunggasan untuk mengatasi kesenjangan harga di tingkat produsen dan konsumen.
“Tidak boleh permainkan konsumen dengan produsen. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita harus bela rakyat kita, peternak dan konsumen,” tegas Mentan Amran saat meninjau usaha pembibitan unggas di Gunungkidul, Yogyakarta (15/10/2026).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa Kementan menjalankan sejumlah instrumen stabilisasi secara terpadu. Menurutnya, pengendalian produksi perlu diimbangi dengan upaya memperkuat penyerapan hasil produksi peternak.
“Kami terus mendorong berbagai instrumen stabilisasi berjalan secara simultan. Pengendalian produksi sudah dilakukan, namun di sisi lain penyerapan produksi peternak juga harus diperkuat agar harga di tingkat peternak dapat segera membaik dan usaha peternakan tetap berkelanjutan,” ujar Agung di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Di sektor hulu, Kementan melakukan penataan pasokan DOC agar sesuai dengan kebutuhan pasar. Sementara di hilir, pemerintah mendorong peningkatan penyerapan ayam hidup oleh RPHU melalui koordinasi dengan Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN). Upaya tersebut juga diikuti dengan perluasan pemasaran karkas dan produk olahan ayam.
Pengawasan terhadap pelaku usaha juga diperketat. Pada 2025, Kementan menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan terintegrasi. Selanjutnya, pada Juli 2026, pemerintah memberikan peringatan bahwa pelaku usaha yang terbukti memainkan harga dapat dikenai sanksi pidana. Pemerintah juga menelusuri anomali harga antara tingkat kandang dan konsumen dengan dukungan Kapolri serta Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
Selain langkah pengendalian jangka pendek, pemerintah turut mendorong pembenahan sektor perunggasan melalui pendekatan struktural. Salah satunya melalui pengembangan Program Hilirisasi Ayam Terintegrasi di enam provinsi untuk memperkuat peran peternak rakyat, termasuk dalam penyediaan DOC.
Dari sisi biaya produksi, percepatan penyaluran jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta upaya penyediaan bungkil kedelai melalui badan usaha milik negara (BUMN), diharapkan dapat menekan biaya pakan yang selama ini menjadi salah satu komponen utama pembentuk HPP peternak.
Kementan menegaskan bahwa stabilisasi harga perunggasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pengendalian produksi. Langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan penguatan permintaan, peningkatan kapasitas penyerapan, efisiensi biaya produksi, serta pembenahan distribusi dan tata niaga.
Melalui sinergi antara pemerintah, perusahaan perunggasan, asosiasi, serta pelaku pemotongan dan distribusi, Kementan berharap tercipta kepastian usaha dan harga yang layak bagi peternak. Pada saat yang sama, ketersediaan protein hewani dengan harga terjangkau bagi masyarakat juga harus tetap terjaga.

Dapatkan informasi lainnya mengenai Industri Perunggasan di Indonesia dengan bergabung bersama kami di WhatsApp Channel Satwa Media Group.