POULTRYINDONESIA, Jakarta – Kesejahteraan hewan (animal welfare) kini menjadi salah satu aspek yang semakin diperhatikan dalam pengembangan industri peternakan global. Tidak hanya berkaitan dengan aspek etika, penerapan kesejahteraan hewan dinilai berkontribusi terhadap produktivitas, keamanan pangan, kesehatan masyarakat, hingga daya saing produk peternakan di pasar internasional. Menjawab perkembangan tersebut, Kementerian Pertanian terus memperkuat implementasi kesejahteraan hewan melalui penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Wirata, mengatakan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan sekaligus peluang dalam penerapan kesejahteraan hewan. Di tingkat global, isu kesejahteraan ayam petelur (layer) dan ayam pedaging (broiler) menjadi perhatian utama, seiring meningkatnya tuntutan konsumen dan pasar terhadap produk yang dihasilkan melalui sistem produksi yang bertanggung jawab. Sementara di dalam negeri, tantangan muncul dari luasnya wilayah Indonesia, perbedaan kapasitas antar daerah, hingga kebutuhan akan sumber daya manusia dan sarana pendukung yang memadai.
Menurutnya, pemerintah telah merespons perkembangan tersebut melalui penerbitan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan. Regulasi ini menjadi landasan nasional dalam penerapan kesejahteraan hewan yang mengadopsi prinsip-prinsip World Organisation for Animal Health (WOAH) serta disusun dengan mempertimbangkan kondisi dan kearifan lokal Indonesia.
Permentan tersebut mengatur penerapan kesejahteraan hewan pada berbagai sektor, mulai dari budidaya ternak, pengangkutan hewan, rumah potong hewan dan rumah potong unggas (RPHU), hingga hewan laboratorium dan hewan kesayangan. Khusus untuk subsektor perunggasan, regulasi ini mencakup unit usaha ayam pedaging dan ayam petelur serta membuka mekanisme sertifikasi kesejahteraan hewan bagi unit usaha peternakan dan rumah potong unggas. Sertifikasi tersebut bersifat sukarela (voluntary), namun diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk peternakan Indonesia.
Ketut menjelaskan bahwa implementasi kesejahteraan hewan didasarkan pada prinsip Five Freedoms, yakni bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa sakit, cedera dan penyakit, bebas dari ketidaknyamanan, bebas dari rasa takut dan tertekan, serta bebas mengekspresikan perilaku alaminya. Prinsip tersebut diterapkan pada seluruh tahapan penanganan hewan, mulai dari pemeliharaan, pengandangan, pengangkutan, hingga pemotongan.
Sementara itu, Prof. Zulkifli Idrus dari Institute of Tropical Agriculture and Food Security (ITAFoS), Universiti Putra Malaysia, menilai bahwa kesejahteraan unggas bukan lagi sekadar isu etika, tetapi telah menjadi bagian dari strategi bisnis industri perunggasan modern. Menurutnya, negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, memiliki peran strategis dalam penyediaan protein hewani sehingga peningkatan kesejahteraan unggas akan berdampak langsung terhadap ketahanan pangan kawasan.
“Kesejahteraan hewan yang baik adalah peternakan yang baik. Ini baik untuk unggas, baik bagi peternak, baik untuk konsumen, dan baik bagi sistem pangan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa selama beberapa dekade terakhir, industri perunggasan berkembang melalui intensifikasi produksi untuk memenuhi permintaan pangan dunia. Namun, peningkatan produktivitas tersebut tidak boleh mengabaikan aspek kesejahteraan ternak karena kondisi ayam yang mengalami stres atau dipelihara dalam lingkungan yang kurang baik justru akan menurunkan performa produksi dan meningkatkan risiko penyakit.
Menurut Zulkifli, konsep kesejahteraan unggas tidak hanya berarti ayam bebas dari penyakit. Kesejahteraan juga mencakup kondisi fisik dan mental yang memungkinkan ayam hidup nyaman dan mampu mengekspresikan perilaku alaminya. Pendekatan yang banyak digunakan saat ini adalah Five Domains Model, yang meliputi aspek nutrisi, lingkungan fisik, kesehatan, interaksi perilaku, dan kondisi mental ternak.
Penerapan kesejahteraan unggas di lapangan dilakukan melalui penyediaan pakan dan air minum yang memadai, pengaturan ventilasi dan suhu kandang, pengelolaan kesehatan ternak, penanganan ayam yang baik, hingga proses pemotongan yang memenuhi prinsip humane slaughter. Menurutnya, praktik-praktik tersebut tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ayam, tetapi juga berdampak terhadap efisiensi produksi. Ayam yang dipelihara dalam kondisi nyaman memiliki efisiensi pakan yang lebih baik, tingkat kematian lebih rendah, kualitas produk lebih tinggi, serta mengurangi kebutuhan penggunaan antibiotik.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap sistem pemeliharaan memiliki tantangan masing-masing. Pada ayam pedaging, perhatian utama meliputi pengendalian stres panas, kualitas litter, ventilasi, dan kesehatan kaki. Sementara pada ayam petelur, baik sistem kandang konvensional maupun cage-free memiliki tantangan yang berbeda sehingga membutuhkan manajemen yang tepat.
“Tidak ada sistem pemeliharaan yang sempurna. Yang terpenting adalah bagaimana setiap sistem terus meningkatkan hasil kesejahteraan ternaknya,” katanya.
Dari sisi ekonomi, Zulkifli mengakui bahwa penerapan kesejahteraan unggas membutuhkan investasi, baik dalam bentuk perbaikan fasilitas, pelatihan sumber daya manusia, maupun penyesuaian sistem manajemen. Namun, manfaat jangka panjang yang diperoleh jauh lebih besar, antara lain menurunkan mortalitas, meningkatkan efisiensi produksi, memperbaiki kualitas karkas, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk unggas.
Dapatkan informasi lainnya mengenai Industri Perunggasan di Indonesia dengan bergabung bersama kami di WhatsApp Channel Poultry Indonesia