Di tengah upaya Uni Eropa dan China memperbaiki hubungan dagang, penyelidikan Komisi Eropa terhadap impor bebek Peking asal China berpotensi membuka babak baru ketegangan perdagangan kedua belah pihak.
Tepat pada tanggal 9 Juli 2026, Uni Eropa resmi memulai penyelidikan anti-dumping terhadap produk daging bebek Peking (Pekin duck) asal China setelah sejumlah produsen bebek peking lokal menuduh produk China tersebut dijual dengan harga yang sangat murah sehingga merugikan industri lokal. 
Penyelidikan berawal dari masuknya pengaduan resmi yang diajukan lima produsen bebek lokal kepada Komisi Eropa pada 26 Mei 2026. Dalam laporannya, mereka menduga produsen China memperoleh berbagai bentuk dukungan pemerintah, seperti subsidi, pinjaman, dan biaya pakan yang lebih rendah melalui kebijakan pembangunan pertanian China. Dukungan tersebut juga dinilai mampu meningkatkan volume ekspor daging bebek Peking asal Negeri Tirai Bambu ke Uni Eropa. Akibatnya, harga jual, volume penjualan, hingga daya saing produsen lokal terus tertekan. 
Jika hasil investigasi membuktikan adanya praktik dumping (praktik menjual produk ekspor di bawah harga normal), maka Uni Eropa dapat mengenakan bea masuk (anti-dumping duties) terhadap produk bebek asal China sebagai upaya melindungi pasar domestik.
Pelaksanaan Investigasi
Setelah memeriksa bukti awal yang disampaikan para pelapor, Komisi Eropa memutuskan untuk membuka investigasi resmi sesuai ketentuan dalam Regulation (EU) 2016/1036 tentang perlindungan terhadap impor yang diduga melakukan praktik dumping dari negara non-Uni Eropa. Penyelidikan ditargetkan selesai dalam waktu satu tahun dan paling lama 14 bulan. 
Sejak resmi dimulai pada 9 Juli 2026, penyeledikan memasuki tahap awal investigasi (initial investigation) dengan mengumpulkan dan memeriksa informasi dari pihak-pihak bersangkutan. Data dan keterangan diperoleh melalui kuesioner yang harus diisi oleh produsen bebek lokal, eksportir China, importir, buyer, serta pihak terkait lainnya.
Dalam Notice of Initiation, Komisi Eropa menetapkan dua periode analisis. Periode pertama adalah investigation period, yaitu pemeriksaan harga bebek Peking asal China yang beredar pada 1 Januari–31 Desember 2025, tujuannya untuk memastikan apakah eksportir benar-benar menjual dengan harga dumping. Sedangkan periode kedua adalah period considered, yakni evaluasi terhadap kondisi industri bebek Uni Eropa mulai dari 1 Januari 2022–31 Desember 2025 melalui berbagai indikator, seperti volume impor, pangsa pasar, harga jual, profitabilitas, produksi, dan kinerja ekonomi lainnya guna mengetahui apakah industri mengalami kerugian akibat impor dari China. 
Hingga saat ini, proses tersebut belum menghasilkan simpulan perihal ada atau tidaknya dumping maupun kerugian terhadap industri Uni Eropa. Dengan demikian, penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan dan verifikasi bukti, yang nantinya akan berlanjut ke kunjungan verifikasi (verification visits) yang dijadwalkan pada 23 September hingga 6 November 2026 untuk memeriksa kebenaran data dan informasi yang telah disampaikan para pihak. Berdasarkan jadwal tentatif yang dibuat Komisi Eropa, pengumuman awal atau pre-disclosure akan diungkap pada bulan Februari 2027. Jika hasil sementara menunjukkan dasar yang cukup untuk memberi tindakan (masuk tahap provisional measures), maka bea anti-dumping sementara mulai diberlakukan paling lambat 9 Maret 2027, dengan masa sanggah hingga 23 Maret 2027.
Penyelidikan kemudian akan berlanjut menuju tahap yang bersifat final, yaitu pemberian definitive anti-dumping duty. Setelah pengumuman akhir atau final disclosure pada 26 Maret 2027, pihak-pihak yang telah bekerja sama dalam proses investigasi diberikan waktu hingga 26 April 2027 untuk memberikan tanggapan, sebelum Komisi Eropa menerbitkan keputusan definitive anti-dumping duty pada 8 September 2027. Keputusan tersebut dapat berupa pengenaan bea anti-dumping ataupun tidak ada pungutan sama sekali apabila praktik dumping tidak terbukti.
Ruang lingkup investigasi terbilang luas. Tidak hanya impor karkas bebek yang diselidiki, berbagai produk berbahan daging bebek Peking asal China, mulai dari daging segar, dingin (chilled), beku, diasinkan, diasap, maupun boneless, hingga berbagai produk olahan berbahan dasar daging bebek juga turut menjadi fokus. Dengan cakupan tersebut, hasil investigasi nantinya diperkirakan akan berdampak tidak hanya pada perdagangan daging bebek segar, tetapi juga industri pengolahan pangan yang menggunakan bahan baku tersebut.
Artikel ini merupakan potongan dari rubrik Internasional pada majalah Poultry Indonesia edisi September 2026. Baca selengkapnya di Majalah Poultry Indonesia Edisi September 2026, dan untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: https://wa.me/+6287780120754  atau sirkulasipoultry@gmail.com
Dapatkan informasi lainnya mengenai Industri Perunggasan di Indonesia dengan bergabung bersama kami di WhatsApp Channel Satwa Media Group.