POULTRYINDONESIA, Bogor – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 312 ton atau 12 kontainer bahan baku pakan ternak impor berupa Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil setelah hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi sampel positif DNA babi (porcine). Pemusnahan dilakukan pada Rabu (22/7) di fasilitas pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Komoditas yang diperuntukkan bagi industri pakan unggas nasional tersebut dimusnahkan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan karantina yang menemukan ketidaksesuaian antara isi komoditas dengan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dari negara asal.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan negara tidak boleh lengah terhadap berbagai risiko yang dapat ditimbulkan komoditas impor, baik dari sisi ancaman hama dan penyakit maupun aspek kehalalan.
Bahan pakan MBM (tepung tulang dan daging) merupakan bahan baku penting dalam industri pakan unggas. Mengingat daging dan telur unggas dikonsumsi oleh jutaan masyarakat Indonesia, keamanan dan kehalalan produk harus dipastikan sejak hulu rantai pasok sesuai prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, Ditjen PKH Kementerian Pertanian mencabut izin pemasukan fasilitas produksi (rendering plant) asal komoditas tersebut. Barantin kemudian melaksanakan tindakan karantina berupa pemusnahan seluruh komoditas pada 22 Juli 2026.
Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT PPLI menggunakan metode penguburan terkontrol setelah melalui proses stabilisasi kimia. Dalam proses tersebut, MBM terlebih dahulu dicampur dengan semen portland, fly ash, tanah liat, air, serta reagen pendukung lainnya. Tahapan ini bertujuan mengunci limbah secara fisik maupun kimia sehingga dapat disimpan secara aman di lokasi pembuangan akhir yang ramah lingkungan.

Langkah pemusnahan juga sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012 serta Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan pakan ternak yang tercampur babi dan turunannya haram serta tidak boleh diperjualbelikan.
Dari sisi regulasi, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan pemusnahan media pembawa yang tidak sesuai dokumen kesehatan atau berpotensi mengancam biosekuriti.
Selain itu, pemusnahan juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, serta Pasal 25 huruf (f) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019 yang mensyaratkan bahan pakan asal hewan dari ruminansia tidak boleh tercampur dengan bahan yang berasal dari babi atau bebas kandungan porcine.
Karding menjelaskan, tindakan pemusnahan ini juga menjadi bukti bahwa seluruh komoditas yang ditahan petugas benar-benar dimusnahkan dan tidak dimanfaatkan kembali. Ia berharap langkah tegas tersebut memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.
Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh instansi terkait serta kepatuhan pelaku usaha dan agen logistik yang mengikuti prosedur karantina secara tertib. Kegiatan pemusnahan disaksikan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian sebagai bentuk transparansi dan komitmen menjaga integritas rantai pasok pakan nasional.
“Saya berharap ke depan terutama teman-teman pengusaha supaya lebih tertib mengikuti aturan. Tidak ada urusan, mau punya siapa, mau usahanya siapa, tidak ada urusan. Bahkan kasus ini, kalau ada indikasi pidana, maka akan saya bawa ke pidana,” tegas Karding.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Suganda, menyampaikan bahwa Kementan tidak hanya mencabut persetujuan ekspor produk tersebut ke Indonesia, tetapi juga membekukan sementara empat unit usaha sambil menunggu penjelasan dari otoritas Brasil terkait jaminan bahwa produk MBM tidak tercampur unsur porcine.
Selain itu, Kementan juga telah mengirimkan surat kepada 11 negara pemasok MBM ke Indonesia agar setiap produk yang diekspor tidak hanya dilengkapi Health Certificate, tetapi juga hasil pengujian PCR.
Agung memastikan pemusnahan tersebut tidak akan mengganggu pasokan bahan baku pakan nasional. Menurutnya, kebutuhan MBM Indonesia relatif tidak besar dan masih dapat dipenuhi dari negara pemasok lainnya, sehingga industri pakan tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan bahan baku.
Dapatkan informasi lainnya mengenai Industri Perunggasan di Indonesia dengan bergabung bersama kami di WhatsApp Channel Poultry Indonesia