POULTRYINDONESIA, Surabaya – Ratusan peternak rakyat ayam petelur dari berbagai daerah di Jawa Timur yang tergabung dalam Paguyuban Ternak Rakyat Indonesia (PATERAIN) menyuarakan aspirasi kepada pemerintah melalui aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (29/6/2026). Mereka mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi anjloknya harga telur di tingkat peternak, kenaikan harga pakan, serta ekspansi peternakan ayam petelur skala besar yang dinilai semakin menekan keberlangsungan usaha peternak rakyat.
Ketua PATERAIN, Nur Muhammad Ali, mengatakan harga telur di tingkat peternak terus berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) sejak akhir Maret 2026. Padahal, berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024, HAP telur ayam ras di tingkat peternak ditetapkan sebesar Rp26.500 per kilogram.
“Di sisi lain, harga pakan terus mengalami kenaikan hampir setiap pekan. Kondisi ini semakin memberatkan peternak rakyat yang harus menghadapi biaya produksi tinggi, sementara harga jual tidak mampu menutup biaya usaha,” ujarnya.
Ia juga menyoroti berkembangnya peternakan ayam petelur skala besar di berbagai daerah. Menurutnya, ekspansi tersebut menyebabkan pertumbuhan pasokan telur lebih cepat dibandingkan peningkatan permintaan pasar sehingga harga telur terus tertekan.
“Kondisi ini berpotensi mengancam keberlangsungan peternakan rakyat apabila tidak segera diantisipasi melalui kebijakan yang berpihak kepada peternak kecil,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, PATERAIN menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta Satgas Pangan Polri mengawal implementasi Surat Edaran Badan Pangan Nasional Nomor 285/TS.02.02/K/2026 tertanggal 9 Juni 2026 agar harga telur di tingkat peternak kembali sesuai HAP.
Kedua, peternak meminta adanya transparansi harga pakan, meliputi keterbukaan harga bahan baku impor, mekanisme pembentukan harga pakan jadi, data impor bahan baku, serta distribusi bahan baku dan pakan kepada peternak. Selama ini, peternak mengaku hanya menerima kenaikan harga tanpa mengetahui dasar penetapannya.
Ketiga, mereka meminta perlindungan terhadap usaha peternak rakyat, di antaranya melalui pembatasan izin dan populasi budidaya ayam ras petelur, perlindungan dari dominasi korporasi besar, serta penghapusan Pasal 24 huruf c Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 yang dinilai memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan integrasi.
Keempat, pemerintah didorong memperluas penyerapan telur produksi peternak rakyat melalui berbagai program pemerintah. Kelima, peternak menegaskan bahwa keberlangsungan usaha peternak rakyat merupakan bagian penting dari ketahanan pangan nasional sehingga perlu mendapat perlindungan yang memadai.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Peternak Blitar, Yesi Yuni Astuti, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan sebagai langkah awal penyelesaian persoalan sektor perunggasan. Menurutnya, Satgas Pangan akan mengawal pelaksanaan surat Menteri Pertanian tertanggal 9 Juni 2026 mengenai stabilisasi harga telur di tingkat peternak.
“Selain itu, Direktorat Siber Polri akan menertibkan unggahan yang dijadikan acuan harga apabila dinilai berpotensi menimbulkan distorsi pasar. Satgas Pangan juga akan mengumpulkan para pelaku perdagangan atau middleman untuk membahas mekanisme pembentukan harga yang lebih berkeadilan mengingat disparitas harga antara tingkat peternak dan konsumen akhir masih sangat lebar,” jelas Yesi.
Merespon aksi tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memahami keresahan peternak yang harus menjual telur di bawah harga acuan pemerintah. Salah satu persoalan utama yang disampaikan peternak, menurut Emil, adalah terjadinya kelebihan pasokan (oversupply) telur di pasar.
“Kami memahami kondisi para peternak. Ada tiga isu utama yang mereka sampaikan, salah satunya adalah persoalan oversupply atau kelebihan pasokan telur di pasar,” kata Emil usai menemui massa aksi di Gedung DPRD Jawa Timur.
Menurut Emil, pemerintah pusat telah menyiapkan langkah pengendalian produksi melalui pembatasan distribusi day old chick (DOC) ayam petelur agar pasokan kembali seimbang.
“Dari Dinas Peternakan sebelumnya sudah disampaikan komitmen pemerintah pusat untuk membatasi suplai DOC ayam petelur,” ujarnya.
Selain pengendalian produksi, Pemprov Jawa Timur juga akan mengawal penyerapan telur untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu upaya menjaga permintaan pasar.
“Pada saat rapat di Dinas Peternakan bersama Badan Gizi Nasional dan Badan Pangan telah disampaikan komitmen penyerapan telur sebanyak tiga kali dalam seminggu untuk program MBG,” katanya.
Namun demikian, Emil mengakui implementasi penyerapan tersebut belum berjalan merata. Karena itu, Pemprov Jatim meminta data mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun mitra yang belum melaksanakan komitmen tersebut.
“Kami sudah meminta datanya, mana yang sudah patuh dan mana yang belum. Tentu akan kami sampaikan kepada Badan Gizi Nasional agar dapat diberikan teguran,” ujarnya.
Emil menambahkan, aspirasi peternak terkait penerapan harga acuan pemerintah juga akan diteruskan kepada Satgas Pangan. Menurutnya, pengawasan terhadap implementasi harga acuan perlu diperkuat agar stabilitas harga di tingkat peternak dapat terjaga.
“Sebelumnya Menteri Pertanian telah menyampaikan kepada seluruh gubernur dan Satgas Pangan mengenai acuan harga telur sebesar Rp26.500 per kilogram di tingkat produsen dan Rp30.000 per kilogram di tingkat konsumen,” pungkasnya.