POULTRYINDONESIA, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman untuk melindungi peternak rakyat mulai diterjemahkan ke dalam sejumlah langkah konkret. Dalam sepekan, pemerintah menggelar rangkaian koordinasi untuk membenahi tata kelola perunggasan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan usaha peternak ayam ras petelur.
Langkah tersebut diawali Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang dipimpin Mentan Amran di Balai Besar Veteriner Farma (Pusvetma), Surabaya, 11 Agustus 2026. Di hadapan peternak dan pelaku usaha, Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kesulitan peternak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.
“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” tegas Amran.
Menurut Amran, perlindungan terhadap peternak rakyat bukan berarti menempatkan peternak dan dunia usaha sebagai dua kepentingan yang berseberangan. Pemerintah harus berada di tengah untuk menjaga keseimbangan agar keduanya dapat tumbuh dalam ekosistem perunggasan yang sehat.
“Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” tegasnya.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Rapat Koordinasi Perunggasan pada 14 Agustus 2026. Pertemuan itu membahas persoalan dari hulu hingga hilir, mulai dari distribusi DOC, pengendalian produksi, harga dan ketersediaan pakan, pemasaran telur, hingga penguatan data dan pengawasan.
Salah satu perhatian utama adalah distribusi DOC Final Stock (FS) ayam ras petelur sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam ketentuan tersebut, maksimal 2 persen DOC FS dialokasikan untuk kebutuhan internal pembibit atau perusahaan terintegrasi, sedangkan paling sedikit 98 persen didistribusikan kepada peternak eksternal. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga agar usaha budi daya ayam ras petelur tetap memiliki ruang bagi peternak rakyat.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen PKH, Hary Suhada, menjelaskan ketentuan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2024 tidak disusun sepihak oleh pemerintah. Regulasi tersebut berangkat dari aspirasi pelaku perunggasan yang telah dibahas bersama.
“Permentan Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan hasil dari aspirasi peternak melalui asosiasi dan koperasi yang sebelumnya sudah kita bahas bersama melalui forum public hearing. Jadi, ketentuan ini lahir dari masukan peternak dan para pemangku kepentingan perunggasan,” ujar Hary.
Menurut Hary, pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola perunggasan yang lebih berkeadilan sekaligus memastikan peternak rakyat tetap memiliki ruang dalam usaha budi daya ayam ras petelur.
Kementan juga mendorong peternak rakyat agar semakin terlibat dalam pasar ekspor. Indonesia dinilai telah memiliki kemampuan memasok produk perunggasan ke sejumlah negara. Kemampuan menembus pasar luar negeri, lanjut Hary, menunjukkan kapasitas dan daya saing peternak Indonesia.
Dari rangkaian koordinasi tersebut, pemerintah menetapkan empat fokus penguatan.
Pertama, melindungi ruang usaha peternak rakyat. Kementan mengusulkan agar usaha budi daya ayam ras dimasukkan dalam daftar negatif investasi. Usulan ini ditujukan untuk mengendalikan ekspansi usaha baru bermodal besar yang berpotensi mempersempit ruang usaha peternak kecil. Investasi dan pertumbuhan industri tetap didorong, tetapi harus berjalan dengan memberikan kesempatan bagi peternak rakyat untuk berkembang.
Kedua, mengendalikan produksi sesuai kebutuhan pasar. Pemerintah bersama asosiasi dan koperasi mendorong percepatan afkir ayam petelur berumur lebih dari 90 minggu. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama asosiasi dan koperasi, termasuk melalui fasilitasi penyerapan ayam afkir oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan dalam bentuk karkas. Upaya ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan produksi dan kebutuhan pasar sehingga tekanan terhadap harga telur di tingkat peternak dapat ditekan.
Ketiga, memperkuat kepastian usaha peternak. Pemerintah mendorong harga tetap bergerak sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP), memastikan ketersediaan DOC dan pakan, serta memperkuat penyerapan dan pemasaran telur. Asosiasi dan koperasi juga didorong melakukan konsolidasi produksi dan pemasaran untuk memperkuat posisi tawar peternak.
Keempat, memperkuat data dan pengawasan. Kementan melakukan pemutakhiran data populasi, kapasitas kandang, produksi, distribusi DOC, hingga produksi dan penyerapan telur secara nasional. Pengawasan distribusi DOC FS, termasuk pergerakannya lintas wilayah, juga akan diperkuat melalui koordinasi Kementan dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Pemutakhiran tersebut diperlukan agar kebijakan disusun berdasarkan kondisi aktual di lapangan, baik terkait kebutuhan, produksi, distribusi, maupun potensi ketidakseimbangan pasokan antarwilayah.
Kementan juga mendorong peternak terus menyampaikan aspirasi melalui asosiasi dan koperasi sebagai kanal komunikasi resmi. Masukan dari lapangan akan digunakan dalam evaluasi kebijakan sehingga langkah pemerintah tetap sesuai dengan persoalan yang dihadapi peternak.
Rangkaian langkah tersebut tidak hanya diarahkan untuk merespons gejolak harga dalam jangka pendek. Pemerintah juga mulai membenahi tata kelola perunggasan melalui pengendalian produksi, kepastian input, penguatan pasar, pengawasan distribusi, serta perlindungan ruang usaha peternak rakyat.
Dalam sepekan, arahan Mentan Amran telah diterjemahkan ke dalam rangkaian koordinasi dan sejumlah langkah yang selanjutnya perlu dikawal pelaksanaannya di lapangan. Sasarannya adalah menjaga ruang usaha peternak rakyat, memberi kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan produksi protein hewani nasional tetap berjalan secara berkelanjutan.