POULTRYINDONESIA, Blitar — Peternak ayam petelur di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mendesak Menteri Pertanian (Mentan) meninjau ulang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024, khususnya ketentuan mengenai peredaran Day Old Chick (DOC) ayam ras petelur.
Mereka menilai ketentuan yang berlaku saat ini masih memberikan ruang bagi pelaku usaha berskala besar dalam budi daya ayam petelur. Peternak rakyat berharap seluruh alokasi DOC untuk budi daya ayam petelur dapat dikembalikan kepada mereka.
Ketua Koperasi Berkah Telur Blitar, Yesi Yuni Astuti, mengatakan aspirasi tersebut telah disampaikan langsung kepada Menteri Pertanian dalam pertemuan di Surabaya pada 11 Agustus 2026.
“Dalam pertemuan tersebut, Pak Mentan sudah sepakat agar budi daya ayam petelur dikembalikan penuh kepada rakyat,” kata Yesi, Sabtu (22/8).
Persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 24 Permentan 10/2024 yang mengatur peredaran DOC final stock (FS) dari pelaku usaha integrasi dan pembibit parent stock (PS). Dalam aturan tersebut, minimal 88 persen produksi DOC dialokasikan untuk peternak, maksimal 10 persen untuk pelaku usaha mandiri dan koperasi dengan kapasitas kandang minimal 300.000 ekor, serta maksimal 2 persen untuk kepentingan sendiri dan/atau peternak mitra guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Menurut Yesi, skema tersebut perlu dievaluasi agar keberadaan peternak rakyat sebagai pelaku utama usaha ayam petelur dapat lebih terlindungi.
“Kami meminta supaya alokasi DOC ini 100 persen dikembalikan untuk peternak rakyat,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian, lanjut Yesi, sempat muncul penjelasan bahwa alokasi 2 persen bagi integrator berkaitan dengan kebutuhan ekspor. Namun, peternak mempertanyakan alasan tersebut karena ketentuan dalam Permentan menyebut alokasi tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Karena itu, apabila porsi 2 persen tersebut belum dapat diubah, peternak meminta pemerintah memperketat pengawasannya. Mereka juga meminta pemerintah menetapkan dengan jelas pihak yang bertanggung jawab memastikan distribusi DOC tidak melebihi batas yang telah ditentukan.
Selain pengawasan, peternak mengusulkan agar revisi Permentan memuat sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan distribusi. Sanksi yang diminta berupa pencabutan izin.
“Kalimat yang ingin kami tambahkan ke Permentan adalah, bagi yang melanggar akan dicabut izinnya. Beliau sepakat dan menyampaikan akan mengundang kami ke Jakarta saat penandatanganan revisi,” ungkap Yesi.
Peternak kini menunggu tindak lanjut dari Kementerian Pertanian atas kesepakatan tersebut. Mereka berharap perubahan dilakukan langsung melalui revisi Permentan 10/2024 sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas, bukan hanya dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan (juklak).
Bagi peternak Blitar, kepastian tersebut penting agar pengaturan peredaran DOC tidak hanya mengatur pembagian kuota, tetapi juga memberikan perlindungan yang efektif terhadap keberlangsungan usaha peternak rakyat.

Dapatkan informasi lainnya mengenai Industri Perunggasan di Indonesia dengan bergabung bersama kami di WhatsApp Channel Satwa Media Group.