Dok. PTS News Taiwan
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring pada Kamis (16/4) untuk membahas penetapan zonasi Harga Acuan Penjualan (HAP) komoditas telur ayam ras. Langkah ini merupakan upaya lanjutan untuk menekan disparitas harga antarwilayah sekaligus menjaga keseimbangan antara harga di tingkat produsen dan konsumen.
Rakor yang dilaksanakan secara daring tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Satgas Pangan Polri, hingga asosiasi dan koperasi peternak layer dari seluruh Indonesia.
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Maino Dwi Hartono, mengungkapkan bahwa harga telur ayam ras secara nasional masih menunjukkan ketimpangan. Di tingkat produsen, harga rata-rata tercatat Rp25.871/kg atau sekitar 2,37% di bawah HAP sebesar Rp26.500/kg. Sementara itu, di tingkat konsumen, harga mencapai Rp31.209/kg atau 4,03% di atas HAP Rp30.000/kg.
Disparitas harga juga terlihat jelas antarwilayah. Di daerah sentra produksi seperti Jawa Timur, harga di tingkat peternak bisa turun hingga Rp24.480/kg. Sebaliknya, di wilayah Indonesia Timur seperti Papua Tengah, harga di tingkat konsumen dapat menembus Rp54.233/kg akibat tingginya biaya distribusi.
Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan dalam rantai pasok, di mana peternak menghadapi tekanan harga rendah, sementara konsumen di wilayah tertentu harus membeli dengan harga tinggi. Oleh karena itu, kajian zonasi harga dinilai penting sebagai solusi yang mempertimbangkan perbedaan biaya logistik dan kondisi geografis Indonesia.
“Wilayah kepulauan dan daerah terpencil memiliki biaya logistik yang jauh lebih tinggi. Karena itu, penetapan satu harga nasional dinilai kurang relevan dan perlu disesuaikan melalui zonasi,” jelas Maino.
Sementara itu, Presiden Peternak Layer Nasional (PLN), Musbar Mesdi, mengusulkan pembagian zona khususnya di wilayah Jawa dan Sumatera. Ia mengusulkan adanya tambahan margin sekitar Rp2.000/kg untuk wilayah dengan tekanan biaya lebih tinggi seperti Jabodetabek.
“Kami mengusulkan wilayah Jawa dan Sumatera dibagi menjadi dua zonasi, yaitu Jabodetabek dan wilayah produksi lainnya. Untuk zona Jabodetabek, diperlukan tambahan sekitar Rp2.000/kg guna menutup biaya distribusi dan operasional,” ujar Musbar.
Ia juga menekankan bahwa telur ayam ras merupakan komoditas strategis yang berkontribusi signifikan terhadap inflasi pangan, sehingga membutuhkan intervensi kebijakan yang tepat.
Menanggapi hal tersebut, Maino menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah, seperti program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) melalui distribusi jagung pakan, penguatan pengawasan oleh Satgas Pangan, serta pengendalian produksi dan distribusi oleh kementerian terkait. Namun demikian, tantangan utama masih terletak pada distribusi yang belum efisien, terutama ke wilayah non-sentra produksi dan Indonesia bagian timur.
Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa kebijakan ke depan akan lebih berbasis wilayah. Tujuannya adalah untuk mengurangi disparitas harga, meningkatkan keterjangkauan bagi konsumen, serta menjaga margin keuntungan peternak.
“Melalui Rakor ini, kami mengundang seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan terkait kebijakan zonasi harga telur ayam ras agar rumusannya lebih adil bagi semua pihak. Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi instrumen pengendalian inflasi pangan yang lebih efektif,” pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya mengenai Industri Perunggasan di Indonesia dengan bergabung bersama kami di WhatsApp Channel Poultry Indonesia